ChanelMuslim.com – Pemerintah Malaysia melalui Departemen Penerbangan Sipil secara resmi mencabut izin operasional Rayani Air, maskapai syariah pertama di negara itu.
Dalam keterangannya, Departemen Penerbangan Sipil Malaysia menyebut pencabutan izin dilakukan menyusul pembekuan izin selama tiga bulan lantaran Rayani Air gagal mematuhi aturan penerbangan. Kepastian itu didapat berdasarkan audit keselamatan yang dilakoni departemen tersebut.
Rayani Air juga dinyatakan “telah melanggar aturan Perizinan Layanan Udara serta kekurangan kapasitas keuangan dan manajemen untuk melanjutkan operasi sebagai maskapai komersial.”
Sebelum izin dibekukan tiga bulan lalu, Rayani Air menghadapi berbagai kritik, termasuk keluhan penumpang mengenai jadwal penerbangan yang ditunda dan pemogokan pilot.
Saat diluncurkan Desember 2015 lalu, Rayani Air diklaim sebagai maskapai syariah pertama di Malaysia dengan makanan halal, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan kru pramugari yang memakai jilbab.
Maskapai itu memiliki dua pesawat Boeing 737-400, yang mampu menampung 180 penumpang, delapan pilot, dan 50 awak kabin.
Berbasis di Pulau Langkawi, Rayani Air yang dimiliki pebisnis Ravi Alagendrran dan istrinya, Karthiyani Govindan, melayani penerbangan ke Kuala Lumpur dan Kota Bahru.
Saat didirikan, maskapai tersebut berencana melayani penerbangan ke banyak kota di Malaysia dan ke Arab Saudi untuk tujuan umrah dan haji.[af/bbc]