ChanelMuslim.com – Kolombia menjadi negara keempat di Amerika Latin yang mengakui pernikahan sejenis setelah Mahkamah Agung mengambil keputusan yang mengesahkannya.
Pasangan gay selama ini sudah diizinkan untuk membentuk kemitraan sipil – berpasangan dalam ikatan sipil, tetapi keputusan terbaru ini memperluas hak-hak mereka atas pernikahan sama sebagaimana pasangan heteroseksual.
Awal bulan ini Mahkamah Konstitusi menolak petisi sejumlah hakim yang menolak hak perkawinan yang sama untuk pasangan heteroseksual dan homoseksual.
Sebelum Kolumbia, negara Amerika Latin yang melegalkan perkawinan sesama jenis adalah Argentina, Brasil dan Uruguay.
Pada bulan Juli 2010, Argentina, negara asal Paus Fransiskus, menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengambil langkah ini.
Di Meksiko, pernikahan gay di ibukota dan di beberapa negara bagian sudah dilegalkana, tetapi masih belum berlaku secara nasional.[af/bbc]