• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Instruksi Cabut 3000 Perda Bermasalah, Zakat Tidak Termasuk

April 6, 2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menanggapi isu 3000 Peraturan Daerah ( Perda) yang bermasalah dan akan dicabut, aktivis zakat di pemerintahan M. Fuad Nasar mengatakan sejauh ini tidak ada indikasi dan informasi bahwa Perda tentang Pengelolaan Zakat termasuk kategori Perda yang akan dicabut atau dibatalkan.

“Perda-Perda yang bermasalah itu kebanyakan adalah Perda mengenai perizinan dan tarif. Setahu saya Perda Zakat tidak termasuk yang bermasalah,” ujarnya kepada Bimas Islam Kementerian Agama dalam laman website nya.

Perda Zakat menurut Fuad,   justru adalah solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam kaitan dengan  penanganan kemiskinan. Oleh karena itu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat oleh DPRD di sejumlah daerah diharapkan tidak terpengaruh dengan isu deregulasi dan pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau menyangkut penyempurnaan dan penajaman isi Perda Zakat yang belum disahkan agar lebih fokus, itu soal lain.” jelasnya.

Fuad Nasar yang menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS periode 2008 – 2015 ini memaparkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, di samping wajib memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, Perda tidak perlu mengulang diktum yang sudah ada di dalam Undang-Undang.

“Perda Zakat dibutuhkan untuk mengatur hal-hal yang spesifik dari substansi Undang-Undang.”terangnya

Menurut Fuad, Perda dibutuhkan dalam konteks untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, dan lingkungan masyarakat lainnya melalui BAZNAS.

“Perda menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari dana APBD tiap tahun,” ujarnya lagi.

Perda menjabarkan tugas dan peran Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, dan beberapa materi lain yang relevan diatur dengan Perda.

Mengakhiri keterangannya Fuad Nasar mengungkapkan bahwa Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum.

“Dan selama kemiskinan masih banyak berarti pengelolaan zakat masih menyisakan problem dan membutuhkan solusi,” tutupnya. (jwt/bimasislamkemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Palu Minta Perempuan Islam Tak Pamer Aurat di Medsos

Next Post

Anjing Veteran Perang Afghanistan Dapat Medali Penghargaan

Next Post

Anjing Veteran Perang Afghanistan Dapat Medali Penghargaan

KISPA: Mohon Doa untuk Kesembuhan Ustadz Mashadi

Resep Beef Yakiniku ala Hokben Hadir di Rumah

Resep Beef Yakiniku ala Hokben Hadir di Rumah

  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ada Apa dengan Sudan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7580 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5141 shares
    Share 2056 Tweet 1285
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga