• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Instruksi Cabut 3000 Perda Bermasalah, Zakat Tidak Termasuk

06/04/2016
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menanggapi isu 3000 Peraturan Daerah ( Perda) yang bermasalah dan akan dicabut, aktivis zakat di pemerintahan M. Fuad Nasar mengatakan sejauh ini tidak ada indikasi dan informasi bahwa Perda tentang Pengelolaan Zakat termasuk kategori Perda yang akan dicabut atau dibatalkan.

“Perda-Perda yang bermasalah itu kebanyakan adalah Perda mengenai perizinan dan tarif. Setahu saya Perda Zakat tidak termasuk yang bermasalah,” ujarnya kepada Bimas Islam Kementerian Agama dalam laman website nya.

Perda Zakat menurut Fuad,   justru adalah solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam kaitan dengan  penanganan kemiskinan. Oleh karena itu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat oleh DPRD di sejumlah daerah diharapkan tidak terpengaruh dengan isu deregulasi dan pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau menyangkut penyempurnaan dan penajaman isi Perda Zakat yang belum disahkan agar lebih fokus, itu soal lain.” jelasnya.

Fuad Nasar yang menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS periode 2008 – 2015 ini memaparkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, di samping wajib memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, Perda tidak perlu mengulang diktum yang sudah ada di dalam Undang-Undang.

“Perda Zakat dibutuhkan untuk mengatur hal-hal yang spesifik dari substansi Undang-Undang.”terangnya

Menurut Fuad, Perda dibutuhkan dalam konteks untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, dan lingkungan masyarakat lainnya melalui BAZNAS.

“Perda menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari dana APBD tiap tahun,” ujarnya lagi.

Perda menjabarkan tugas dan peran Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, dan beberapa materi lain yang relevan diatur dengan Perda.

Mengakhiri keterangannya Fuad Nasar mengungkapkan bahwa Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum.

“Dan selama kemiskinan masih banyak berarti pengelolaan zakat masih menyisakan problem dan membutuhkan solusi,” tutupnya. (jwt/bimasislamkemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Palu Minta Perempuan Islam Tak Pamer Aurat di Medsos

Next Post

Anjing Veteran Perang Afghanistan Dapat Medali Penghargaan

Next Post

Anjing Veteran Perang Afghanistan Dapat Medali Penghargaan

KISPA: Mohon Doa untuk Kesembuhan Ustadz Mashadi

Resep Beef Yakiniku ala Hokben Hadir di Rumah

Resep Beef Yakiniku ala Hokben Hadir di Rumah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9510 shares
    Share 3804 Tweet 2378
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11832 shares
    Share 4733 Tweet 2958
  • Hiduplah dengan Sederhana dan Jauhkan Diri dari Sifat Sombong

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4854 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga