• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dan Anak karena Mudik

07/03/2026
in Fokus, Syariah, Unggulan
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dan Anak karena Mudik

Hukum Suami tidak Menafkahi Istri dan Anak karena Mudik (foto: Medium)

125
SHARES
960
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM suami tidak menafkahi istri dan anak karena mudik. Ustaz, saya mau bertanya, bolehkah istri tidak ikut suami mudik ke rumah mertua lantaran memiliki bayi?

Dan bolehkah suami meninggalkan istri dan bayinya untuk lebaran selama 3 minggu tanpa memberikan nafkah (uang tinggal untuk kebutuhan selama ditinggal)?

Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dan Anak karena Mudik

Ustaz Farid Nu’man menjelaskan bahwa masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan fiqih atau hukum boleh atau tidak boleh, tapi hendaknya berbicara baik-baik, utamakan solusi dan kalahkan ego masing-masing.

Ada pun suami tidak memberikan nafkah sama sekali selama berpekan-pekan, maka itu terlarang, sebab dia meninggalkan kewajiban.

Tidak ada perbedaan pendapat ulama bahwa menafkahi anak dan istri adalah wajib bagi seorang suami.

Di sisi lain, istri juga perhatikan wajibnya taat kepada suami apalagi jika ajakannya bukan ajakan maksiat. Mudik ke rumah mertua niatkan silaturrahim dan berbakti kepada orang tua.

Ada pun adanya anak, bisa dibicarakan bagaimana mengurusnya.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Teguran Pahit antara Suami Istri

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Islam telah mengatur hubungan antara suami dan istri, termasuk di antaranya mengatur hak dan kewajiban masing-masing di antara mereka.

Firman Allah Subhanahu wa taala dalam QS An Nisa ayat 34:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),

dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang salih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,

oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Islam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dan istri diwajibkan untuk menaati suaminya termasuk tidak diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya tanpa seizin suaminya tersebut.

Apabila seorang istri meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, maka istri tersebut tergolong ke dalam wanita yang nusyuz (durhaka).

Suami berkewajiban menasihati istrinya dengan cara yang baik.

Wallahua’lam.[ind]

Tags: hukum suami tidak menafkahi istri dan anak karena mudikMudikSerba serbi mudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Next Post

Rumah yang Selalu Meninggalkan Kerinduan untuk Kembali

Next Post
Rumah yang Selalu Meninggalkan Kerinduan untuk Kembali

Rumah yang Selalu Meninggalkan Kerinduan untuk Kembali

Berjuang Tak Kenal Menyerah dan Istirahat (1)

Berjuang Tak Kenal Menyerah dan Istirahat (1)

Dahsyatnya Pertukaran Udara Saat Membaca Al-Qur'an

Tadarus Berjamaah di Masjid

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga