• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Tukar Uang Receh untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

01/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan

Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan Foto: Pixabay

118
SHARES
906
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM tukar uang receh untuk lebaran dengan uang yang dilebihkan. Ustaz, saya mau bertanya, kalau mau tukar uang receh yang baru untuk bagi-bagi lebaran tapi kena jasa, baik ditentukan atau seikhlasnya apakah termasuk kategori riba?

Baca Juga: Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan Uang yang Dilebihkan

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan: Ya, itu istilahnya riba fadhl. Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وربا الفضل وهو بيع النقود بالنقود أو الطعام بالطعام مع الزيادة وهو محرم بالسنة والاجماع

Riba fadhl adalah riba yg terjadi pada pertukaran dua barang yg sejenis dengan memberikan tambahan pada salah satunya.

Dalam banyak hadis disebutkan, ada 6 jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jelai –sya’ îr- (padi-padian yg biji atau buahnya keras), kurma dan garam.

Nabi Shallallahu Alaihi wasallam. Mengajarkan, penukaran pada satu jenis barang ribawi ini tidak boleh ada perbedaan.

Satu dinar dengan satu dinar, satu dirham dengan satu dirham. Kecuali pada barang berbeda jenis, satu dinar ditukar dengan 10 dirham atau sebaliknya, tidak masalah. Begitu juga pada 4 jenis barang ribawi lainnya

Hal itu diharamkan berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. (Fiqhus Sunnah, 3/163, Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/472)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri mengatakan:

وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال

Jual beli harta ribawi yang sejenis dengan memberikan kelebihan, misalnya jual antara 1 gram emas dengan 2 gram, yang diterimanya saat itu juga. (Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/480).

Solusi

Solusinya adalah tukar saja uang lama kamu di bank dengan uang baru, dan biasanya di bank itu tanpa ada tambahan uang apa pun. Tukar 1 juta, dapatnya 1 juta juga.[Ind/Wld].

Tags: Hukum Tukar Uang Receh Untuk Lebaran dengan uang yang Dilebihkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram

Next Post

Siswa Jakarta Islamic Boarding School JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Next Post
Siswa JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Siswa Jakarta Islamic Boarding School JIBS Belajar Bahasa Arab di Islamic University of Madinah

Prinsip dalam mendidik remaja

Mendampingi Anak Pasca Baligh untuk Belajar tentang Dunia

Kenapa Mesti Mengeluh

Tanya Jawab tentang I'tikaf

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Cinta Tak Sesederhana yang Dibayangkan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga