ChanelMuslim.com – Amnesty International menyambut baik pernyataan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) baru-baru ini bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki.
Wakil Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara organisasi itu, Saleh Higazi, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan ICC telah membawa harapan baru bagi para korban kejahatan [Palestina] di bawah hukum internasional.
“Penyelidikan ICC menandai langkah yang sudah lama tertunda menuju keadilan bagi para korban, dan merupakan kesempatan untuk mengakhiri siklus impunitas yang merupakan jantung dari krisis hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki,” ulang Higazi, menunjukkan bahwa putusan tersebut akan membuka jalan untuk penyelidikan kejahatan yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina sejak 13 Juni 2014.
Pada musim panas 2014, Israel melancarkan kampanye militer brutal di Jalur Gaza yang membunuh 2.200 warga Palestina, sebagian besar adalah warga sipil.
Pada hari Jumat, majelis pra-sidang dari tiga hakim ICC yang berbasis di Den Haag Belanda mengeluarkan putusan yang menetapkan yurisdiksinya atas wilayah Palestina yang diduduki. Keputusan tersebut akan membuka penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap Palestina.[ah/memo]