• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

28/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

(foto: pixabay)

148
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana hukum cebok dengan tisu? Terkadang saya ketemu toilet yang model “barat”. Sulit untuk beristinjak secara biasa, baik buang air kecil maupun besar.

Paling sering ketemu sedikit air dan tissue. Apakah boleh?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Cebok dengan benda-benda padat seperti tisue, sapu tangan, serbet, adalah boleh, diqiyaskan dengan bolehnya cebok dengan batu.

Padahal tisue, sapu tangan, serbet, jelas lebih dapat membersihkan dibandingkan batu. Minimal dengan tiga tisue sebagaimana batu juga minimal tiga batu.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

والاستجمار بالخشب والخرق وما في معناهما مما ينقي جائز في قول الأكثر

Cebok dengan kayu, sobekan kain, dan apa pun yang semakna dengan keduanya yang dapat membersihkan najis adalah BOLEH menurut pendapat mayoritas ulama.

(Dikutip Ibnu Dhawyan, Manar as Sabil, jilid. 1, hlm. 16)

Baca juga: Membuat Bunga Aster dari Kertas Tisu

Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

Syaikh Abdullah al Faqih menjelaskan:

وشرط الاجتزاء بهذه المناديل ألا يقل عدد المسحات عن ثلاث لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الاستجمار بأقل من ثلاثة أحجار

Syarat kebolehan cebok pakai sapu tangan janganlah kurang dari 3 lembar karena Rasulullah saw melarang cebok pakai batu kurang dari 3 buah.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 136160)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Minuman untuk Menaikkan Imunitas Tubuh

Next Post

Tidak Ada Kemuliaan bagi Orang yang Tidak Memiliki Ilmu

Next Post
Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

Tidak Ada Kemuliaan bagi Orang yang Tidak Memiliki Ilmu

Wanita Pun Bisa Berjihad Maksimal

Tawakal yang Sempurna

Sigandul View Temanggung, Menikmati Panorama Sindoro dari Ketinggian

Sigandul View Temanggung, Menikmati Panorama Sindoro dari Ketinggian

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9598 shares
    Share 3839 Tweet 2400
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2486 shares
    Share 994 Tweet 622
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga