• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ikatan Akuntan Indonesia, Kenalkan Urgensi Akuntansi Syariah ZISWAF Bagi Para Penyuluh

09/09/2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menggelar Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam sesi ke 7 dalam 10 rangkaian kelas sesi. Hadir secara virtual 395 peserta melalui aplikasi zoom meeting dan 379 melalui kanal Youtube Bimas Islam TV pada Senin (07/09) pada pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.

Moh. Yasir Arafat sebagai moderator menyampaikan tujuan acara ini adalah untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada para penyuluh Agama Islam PNS maupun non PNS sehingga mengetahui urgensi penerapan akuntansi syariah dalam pencatatan zakat, infak, sedekah dan wakaf sehingga terciptanya laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. 

Hadir sebagai narasumber yakni Sigid Eko Pramono, perwakilan dari Bank Indonesia sekaligus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan juga sebagai Ketua Tim Implementasi Review Akuntansi Zakat dan Tim penyusun akuntansi Wakaf. 

“Ayat terpanjang dalam Qur'an yaitu Al Baqarah ayat 282, berisi tentang urgensi pencatatan akuntansi dalam setiap transaksi, begitu pula dalam transaksi keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Karena apabila pelaporan keuangan ZISWAF transparan maka akan berdampak pada tingkat kepercayaan umat muslim, mengingat saat ini masih terjadi kesenjangan antara potensi dan realita dana keuangan sosial ZISWAF, ” ujarnya. 

Sigid Eko Pramono menambahkan, Organisasi Pengelola Zakat seperti BAZNAS dan LAZ perlu membuat laporan keuangan sesuai Peraturan Standar Akuntansi Zakat (PSAK) 109. Point penting dimana Amil harus memisahkan pos dana zakat, infak dan sedekah walaupun dalam hal Perlakuan akuntansi atas penerimaan dan penyaluran untuk infak/sedekah tidak berbeda dengan zakat. 

“Sedangkan bagi Nazir, harus membuat laporan sesuai PSAK Wakaf 112 dan harus memperhatikan beberapa poin seperti Wasiat atau wa’d wakaf tidak diakui sebagai aset dari wakaf, Wakaf dengan jangka waktu tertentu (wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas, Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf merupakan penghasilan dan Penyaluran manfaat wakaf diakui pada saat diterima oleh mauquf alaih,” tambahnya.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Proses Ketetapan Halal MUI Diterbitkan

Next Post

MUI Tolak Program Sertifikasi Dai dari Pemerintah

Next Post

MUI Tolak Program Sertifikasi Dai dari Pemerintah

PBB: Kesengsaraan Ekonomi Palestina Diperparah oleh COVID-19

Bahasa Cina akan Jadi Bahasa Asing yang Diajarkan di Sekolah Pra Universitas Mesir

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8596 shares
    Share 3438 Tweet 2149
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11414 shares
    Share 4566 Tweet 2854
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3866 shares
    Share 1546 Tweet 967
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4396 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2294 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Merawat Kesehatan Kulit dari Rumah dengan Pendekatan yang Lebih Personal dan Praktis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rupiah Kian Tak Berdaya dengan Dolar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga