ChanelMuslim.com – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menggelar Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam sesi ke 7 dalam 10 rangkaian kelas sesi. Hadir secara virtual 395 peserta melalui aplikasi zoom meeting dan 379 melalui kanal Youtube Bimas Islam TV pada Senin (07/09) pada pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.
Moh. Yasir Arafat sebagai moderator menyampaikan tujuan acara ini adalah untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada para penyuluh Agama Islam PNS maupun non PNS sehingga mengetahui urgensi penerapan akuntansi syariah dalam pencatatan zakat, infak, sedekah dan wakaf sehingga terciptanya laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hadir sebagai narasumber yakni Sigid Eko Pramono, perwakilan dari Bank Indonesia sekaligus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan juga sebagai Ketua Tim Implementasi Review Akuntansi Zakat dan Tim penyusun akuntansi Wakaf.
“Ayat terpanjang dalam Qur'an yaitu Al Baqarah ayat 282, berisi tentang urgensi pencatatan akuntansi dalam setiap transaksi, begitu pula dalam transaksi keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Karena apabila pelaporan keuangan ZISWAF transparan maka akan berdampak pada tingkat kepercayaan umat muslim, mengingat saat ini masih terjadi kesenjangan antara potensi dan realita dana keuangan sosial ZISWAF, ” ujarnya.
Sigid Eko Pramono menambahkan, Organisasi Pengelola Zakat seperti BAZNAS dan LAZ perlu membuat laporan keuangan sesuai Peraturan Standar Akuntansi Zakat (PSAK) 109. Point penting dimana Amil harus memisahkan pos dana zakat, infak dan sedekah walaupun dalam hal Perlakuan akuntansi atas penerimaan dan penyaluran untuk infak/sedekah tidak berbeda dengan zakat.
“Sedangkan bagi Nazir, harus membuat laporan sesuai PSAK Wakaf 112 dan harus memperhatikan beberapa poin seperti Wasiat atau wa’d wakaf tidak diakui sebagai aset dari wakaf, Wakaf dengan jangka waktu tertentu (wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas, Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf merupakan penghasilan dan Penyaluran manfaat wakaf diakui pada saat diterima oleh mauquf alaih,” tambahnya.[ah/bimasislam]