USTAZ, saya mau bertanya, jika bangun kesiangan, apakah harus tetap shalat subuh? Jika orang tua telat membangunkan anak untuk shalat subuh, misalnya jam 06.30, apakah kita biarkan anak bangun sendiri saja?
Kenyataannya, sudah lewat subuh. Dan jika orangtua anak membiarkan bangun sendiri karena memang sudah lewat subuh apakah berdosa?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa siapa pun yang bangun kesiangan subuh, bangunkanlah dia untuk shalat subuh.
Lewatnya waktu shalat subuh bukan berarti gugur shalat subuh. Shalat subuh tetap wajib walau dia bangun kesiangan bahkan kesorean.
Shalatlah subuh di saat dia terbangun, teringat, dan menyadarinya. Itulah yang namanya qadha. Sepakat empat madzhab atas hal itu.
Sangat mungkin hal ini terjadi pada siapa pun. Bukan karena sengaja meninggalkannya tapi keadaan yang dia tidak bisa menghindarinya.
Bagi siapa pun yang mengalaminya, maka hendaknya dia shalat saat dia tersadar dan teringat, baik disebabkan oleh ketiduran atau lupa karena adanya kesibukan yang luar biasa.
Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunah Dua Rakaat sebelum Subuh
Bangun Kesiangan, Harus Tetap Shalat Subuh
Berikut ini dalil-dalilnya:
1. Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Mereka menceritakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat.
Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian LUPA atau TERTIDUR maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar).”
(HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 437, Ibnu Majah No. 698, An Nasai No. 615, Ad Daruquthni, 1/386, Ibnu Khuzaimah No. 989, Ahmad No. 22546.
Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth (Taliq Musnad Ahmad No. 22546), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami No. 2410), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 680, namun dengan lafaz agak berbeda)
2. Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}
Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: “dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”). (HR. Bukhari No. 597)
3. Dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu , katanya:
سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ
الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
“Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, barangkali Anda mau istirahat sebentar bersama kami?
Beliau menjawab: Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat. Bilal berkata, Aku akan membangunkan kalian.
Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur.
Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!
Bilal menjawab: Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.
Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula.
Wahai Bilal, berdiri dan azanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat! kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat. (HR. Bukhari No. 595)
Baca Juga: Tips Membangunkan Anak untuk Shalat Subuh
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:
اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
Para ulama sepakat tentang wajibnya meng-qadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)
Yaitu wajib meng-qadha bagi shalat wajib, sedangkan shalat sunah tidak wajib di qadha, melainkan sunah juga.
Demikian dasar yang begitu kuat dalam meng-qadha shalat, bisa disimpulkan dari hadis-hadis di atas sebagai berikut:
-Jika luput karena lupa dan tertidur maka hendaknya di-qadha
–Qadha dilakukan segera ketika sadar atau ingat
-Meng-qadha shalat wajib adalah wajib, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: “tidak ada tebusan yang lain kecuali dengan itu.”
-Nabi dan para sahabat pun pernah mengalaminya.
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, jika kamu bangun kesiangan, jangan lupa untuk segera shalat subuh ya.[ind]