ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak dalam sistem layanan pembayaran elektronik, PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ARTAJASA) berkomitmen terus memberikan kemudahan layanan untuk Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) maupun kurban di gerai ritel Alfamidi dan Dan+Dan. Lewat kerja sama ini, masyarakat dapat membayar Zakat, Infak, Sedekah maupun Kurban melalui kasir di 1.456 gerai Alfamidi, serta 200 gerai Dan+Dan di seluruh cabang di Indonesia.
Dengan adanya layanan pembayaran elektronik yang didukung oleh ribuan gerai Alfamidi dan Dan+Dan yang tersebar di Indonesia, tentunya dapat memudahkan dan semakin banyak menjangkau masyarakat yang ingin membayarkan Zakat, Infak, Sedekah atau kurbannya.
Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengapresiasi atas terjalinnya kerja sama antara ARTAJASA, Alfamidi dan Dan+Dan. Menurutnya layanan pembayaran ZIS dan kurban melalui kasir ini sejalan dengan komitmen BAZNAS untuk selalu berinovasi dalam memberikan kemudahan berzakat, hingga sedekat mungkin menyentuh gaya hidup atau kebiasaan masyarakat.
[gambar1]
“Sebuah kolaborasi yang positif antara BAZNAS, ARTAJASA , Alfamidi, serta Dan+Dan dalam upaya memberi kemudahan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, sedekah serta kurban. Sekarang ibadah zakat dan kurban pun dapat dilakukan semudah masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari,” ucap Arifin.
Selain itu, Arifin berharap dengan dibukanya kanal pembayaran melalui kasir di Alfamidi dan Dan+Dan bisa menjadi inspirasi kerja sama dengan gerai ritel lainnya, untuk menyediakan kemudahan layanan berzakat dan berkurban bagi masyarakat.
“Semoga kerja sama ini juga mendorong peningkatan pengumpulan zakat, infak, sedekah dan kurban di BAZNAS. Dengan begitu akan semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu melalui program yang telah dimiliki BAZNAS,” tutur Arifin.
Manajemen Alfamidi dan Dan+Dan pun menyambut baik kerja sama tersebut. Seperti yang diungkapkan Corporate Affair Director Alfamidi, Solihin. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan sesuatu yang positif yang dapat memudahkan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak maupun sedekahnya.
“Kami berharap dari kerja sama ini masyarakat sudah tidak kebingungan lagi dalam menyalurkan zakatnya karena dapat dibayarkan melalui jaringan toko Alfamidi dan Dan+Dan,” katanya.
Direktur ARTAJASA Anthoni Morris mengatakan sebagai penyedia layanan sistem pembayaran nasional yang telah berperan selama 20 tahun, kami berupaya untuk selalu mendukung diimplementasikannya sistem pembayaran yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan hadirnya kerja sama yang baik antara ARTAJASA, BAZNAS, Alfamidi, dan Dan+Dan kemudahan untuk melakukan pembayaran zakat, infak, sedekah maupun pembelian kurban dapat terfasilitasi dan terwujud dengan baik melalui ribuan gerai Alfamidi dan Dan+Dan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pengembangan layanan pembayaran secara elektronis tentunya akan memberikan efisiensi dalam hal penyediaan sarana pembayaran, di sisi lain juga untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat muslim Indonesia untuk dapat melaksanakan amalan ibadah dengan cara yang mudah dan sesuai syariat. Serta kami ingin memberikan pengalaman baru bagi para muzakki untuk melaksanakan amalan zakat, infak atau sedekah dan pembelian hewan kurban melalui kasir Alfamidi dan Dan+Dan. Kami berharap kedepannya potensi penggalangan zakat, infak, atau sedekah dan kurban dari masyarakat muslim Indonesia yang sangat besar dapat dilakukan dengan optimal dan turut mendukung percepatan penggalangan secara nasional,” ujar Anthoni Morris dalam kesempatan yang sama.
Cara untuk membayar lewat kasir Alfamidi dan Dan+Dan pun cukup mudah. Masyarakat tinggal mendatangi kasir di Gerai Alfamidi atau Dan+Dan terdekat untuk kemudian menyampaikan kepada pihak kasir akan melakukan pembayaran ZIS atau Kurban ke BAZNAS. Setelah itu kasir Alfamidi dan Dan+Dan akan memberikan layanan dengan menanyakan nomor Handphone yang bisa dihubungi.
Setelah dilakukan proses pembayaran, kasir Alfamidi dan Dan+Dan akan memberikan bukti berupa struk yang berisi nomor Handphone, Nomor Pokok Wajib Zakat, Jenis Layanan, serta nominal angka yang dibayarkan. [Wnd/rls]