ChanelMuslim.com – Penjualan produk unit link melalui PRUCekatan melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.
Melalui sistem pemasaran PRUCekatan, nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar untuk memperoleh perlindungan asuransi yang sesuai dengan beragam kebutuhan mereka secara cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan bahwa Perusahaan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual. Hal ini merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)/unit link bagi perusahaan asuransi.
Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia mengatakan, “Kami bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual. Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential Indonesia, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman,” kata Jens dalam keterangan tertulis yang diterima ChanelMuslim.com, Senin (22/6).
Selama masa pandemi akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari ‘Cepat Tanpa Harus Berdekatan’. Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020. Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.
Selain itu, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/calon nasabah dalam proses Pengajuan Asuransi Jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan, dan dengan tiga langkah mudah Consult, Check, Confirm (3C):
Langkah pertama, Consult. Nasabah/calon nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar, dan setelahnya akan menerima ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan. Seluruh proses ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.
Langkah kedua, Check. Nasabah/calon nasabah dapat mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama. Untuk melanjutkan proses ini, mereka diwajibkan mengirimkan rekaman video kepada tenaga pemasar, yang menyatakan bahwa mereka telah memahami manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan dan setuju untuk membelinya.
Langkah ketiga, Confirm. Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah/calon nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS. Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkait pengajuan yang dinyatakan di dalamnya. Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite. Prosesnya pun sederhana, nasabah baru hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital, sedangkan mereka yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia dapat memasukkan kode OTP yang dikirimkan oleh perusahaan.
Kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, merupakan upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah. Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end ini telah dipersiapkan sedemikian rupa karena Prudential Indonesia sudah mengantisipasi bahwa seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.
Sebelum kebijakan OJK ini dikeluarkan, Prudential Indonesia telah lebih dahulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan Nasabah – mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim – dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.
Lebih dari menghadirkan perlindungan, melalui Pulse by Prudential, Prudential Indonesia juga mampu mendampingi keseharian seluruh masyarakat Indonesia dan mendukung upaya mereka untuk meningkatkan gaya hidup sehat, mencegah, dan menunda penyakit. Pulse merupakan aplikasi kesehatan mobile yang holistik dan didukung dengan teknologi Kecerdasan Buatan untuk membantu masyarakat Indonesia mengelola kesehatan mereka, mengakses beragam layanan kesehatan dan perlindungan hanya dalam satu platform. Khusus nasabah Prudential Indonesia, mereka dapat berinteraksi dengan berbagai layanan Prudential Indonesia secara lebih mudah, termasuk di antaranya informasi polis hingga pengajuan klaim elektronik (e-claim).
“Sejalan dengan semangat ‘We DO’, kami sangat percaya peran penting teknologi dalam membantu kami mendukung setiap tahap kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari upaya meningkatkan gaya hidup sehat hingga di memberikan perlindungan di saat menghadapi tantangan kesehatan serta finansial. Pemanfaatan teknologi digital yang didukung oleh lebih dari 260.000 jumlah tenaga pemasar profesional terbesar di industri asuransi jiwa Indonesia kami akan terus memberikan edukasi melalui pengalaman yang lebih menarik, sehingga akan mendorong literasi dan inklusi asuransi di Indonesia,” tutup Jens.[ind/rilis]