• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BAZNAS Larang Antrean Bantuan

21/04/2020
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat menegaskan lagi himbauan kepada seluruh BAZNAS daerah di seluruh Indonesia, baik BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melarang pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak krisis Covid-19 dengan membuat antrean.

Direktur Utama BAZNAS RI, M Arifin Purwakananta mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrean massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini.

“Berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrean mustahik tapi dengan mendatangi satu per satu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki BAZNAS daerah,” tegasnya.

“Contohlah seperti yang dicontohkan BAZNAS Pusat,” sambung Arifin.

Arifin menambahkan dalam kondisi pandemi seperti ini, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.

“BAZNAS Pusat membentuk tim Layanan Aktif BAZNAS, ini dimaksudkan memberikan contoh pemberian bantuan aktif mendatangi mustahik bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor BAZNAS. BAZNAS juga kembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada BAZNAS daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing,” lanjutnya.

Hari ini beredar berita di sejumlah media mengenai antrian bantuan di BAZNAS Kabupaten Bogor. Pihak BAZNAS Kabupaten Bogor telah menyanggah pihaknya mengundang massa penerima bantuan. Pihaknya mengaku massa sempat mendatangi kantor BAZNAS Kabupaten Bogor.

Untuk menenangkan massa, akhirnya BAZNAS Kabupaten Bogor memberikan logistik yang ada di kantor BAZNAS Kabupaten Bogor kepada massa yang hadir. Arifin pun menyayangkan kejadian ini.

“BAZNAS daerah saya dorong dapat ikut mencegah pengumpulan massa dalam bentuk apapun untuk mencegah penyebaran virus, termasuk berkumpulnya mustahik. BAZNAS daerah diharapkan memberi bantuan aktif bukan pasif. Juga berhati-hati dalam komunikasi bantuan kepada pihak-pihak, maskipun dengan maksud koordinasi atau pendataan,” kata Arifin.

Himbauan tentang larangan bantuan dengan membuat antrian sebenarnya telah jauh-jauh hari disampaikan oleh BAZNAS dalam banyak kesempatan. Hal ini untuk lebih memanusiakan para Mustahik.

Dalam pendistribusian misalnya bantuan Paket Logistik Keluarga, BAZNAS Pusat menerapkan sistem pendistribusian bantuan dilakukan langsung oleh amil dan relawan BAZNAS. Sebelum dilakukan pendistribusian, BAZNAS lebih dulu menurunkan tim assessment yang melakukan survei langsung ke lapangan, agar bantuan yang di berikan benar benar sesuai dengan warga yang membutuhkan. Bantuan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan Mustahik. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Coba Masak Nasi Goreng Mamak Style, Resep Nasi Viral dengan Bumbu Karinya

Next Post

Hikmah #DiRumahAja bagi Meyda Sefira

Next Post

Hikmah #DiRumahAja bagi Meyda Sefira

Vivo Indonesia Bersama ACT Salurkan Dukungan Bagi Indonesia

Pendapat Abu Jahal Tentang Nabi Muhammad

Tiga Belas Keutamaan Bulan Ramadan

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7914 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3445 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11130 shares
    Share 4452 Tweet 2783
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga