ChanelMuslim.com – Makanan dan minuman dewasa ini memang mengalami perkembangan yang pesat. Menawarkan cita rasa yang mengangumkan dan mengugah selera, tetapi tahukah sering kita mengabaikan bahwa apakah makanan yang mempunyai cita rasa tersebut sudah jelas kehalalannya.Termasuk penggunaan perisa pada makanan yang membuat cita rasa minuman semakin nikmat.
Dalam pembukaan Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), pada Selasa (01/09) di Global Halal Center Bogor, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si mengungkapkan hal ini. saat pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH) Muti mencontohkan perbandingan minuman dari tebu dan minuman rasa strawberry.
Menurut penjelasan Muti Arintawati di hadapan 44 peserta pelatihan, minuman dari tebu yang diolah secara tradisional tentu tidak diragukan kehalalannya. Minuman tersebut dihasilkan dari batang tebu yang sudah tua, lalu digiling atau diperas airnya. Membuat minuman tebu bercitarasa manis alami dan menyegarkan.
Ini berbeda dengan minuman rasa strawberry yang diproses memakai teknologi industri masa kini. Umumnya minuman itu memakai banyak bahan tambahan.
Ia memaparkan diantara bahan tambahan yang dipakai adalah flavor base strawberry, glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E, dan lainnya.
Dari bahan-bahan tersebut, glycerin, emulsifier, dan tween termasuk yang harus dicermati titik kritisnya.
Sebab tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak).
Dalam audit yang dilakukan LPPOM MUI saat proses sertifikasi halal, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam. Penelurusan juga dilakukan dengan beberapa tahapan yang sangat hati-hati. Sebab terkait dengan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.
Jika bahan makanan atau minuman dari lemak, maka harus diketahui dengan pasti. Baik adanya pemakaian lemak nabati dari tumbuhan atau lemak hewani dari hewan. Bila yang dipakai lemak hewan, maka harus ditelaah lebih lanjut. Seperti pemakaian lemak dari babi yang diharamkan Islam atau sapi dan hewan halal lainnya.
Namun bila lemak berasal dari sapi yang halal bagi kaum Muslim, tetap muncul pertanyaan yang krusial. Apakah sapi tersebut disembelih sesuai kaidah syariah ataukah tidak.
Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat. Diantaranya harus disembelih oleh jagal beragama Islam, melafalkan kalimah “Bismillahi Allahu Akbar” saat menyembelihnya, dan penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), serta dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Sekaligus juga memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
“Dari sini dapat dipahami, mengkonsumsi minuman rasa strawberry dari hasil proses industri, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” ujar Muti, seperti dilansir dari halalmui.org (03/09).
SUMBER: LPPOM MUI/fanpage Halal Corner)