USTAZ, bagaimana tanggung jawab ayah terhadap anak ketika telah bercerai? Jika seorang wanita dengan 4 anak bercerai dari suaminya, mengapa beban nafkah anak-anaknya jatuh pada suami barunya?
Lalu, ayah biologisnya tidak bertanggung jawab secara materikah terhadap anak-anak biologisnya itu? Terima kasih, Ustaz.
Baca juga: Ayah Ibu Kembalilah ke Rumah
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, ketika akad nikah, suaminyalah yang paling bertanggung jawab atas nafkah dirinya dan anaknya. Itu konsekuensi dari akad yang dia lakukan.
Lalu, kenapa ayah kandungnya tidak wajib menafkahi setelah bercerai? Karena dia pun ada kewajiban baru yaitu menafkahi istri yang baru (jika dia nikah lagi) dan juga anak tirinya.
Apakah para istri tersebut maunya dapat dua sumber? Suami barunya dan mantan suaminya? Padahal mantan suaminya juga ada kewajiban baru jika dia nikah lagi.
Jika sang Ayah tidak menikah lagi, maka dia BOLEH dan BAGUS jika tetap menafkahi anaknya walau anaknya sudah ada yang menanggungnya. Wallahu a’lam.
Sahabat ChanelMuslim, jadi jelas ya bagaimana tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya, baik ketika masih dalam ikatan pernikahan maupun setelah bercerai.
Ada perbedaan ketika sang istri menikah lagi atau suami menikah lagi, yaitu perbedaan siapa yang menanggung nafkah anak dari pernikahan sebelumnya.
Ketika istri menikah lagi, tanggung jawab nafkah anak jatuh pada suami baru dan mantan suami tidak wajib menafkahi.
Meskipun demikian, jika sang suami tidak menikah lagi, menurut Ustaz Farid Nu’man, sangat dianjurkan sang ayah tetap menafkahi anak-anaknya.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang tengah bertanya-tanya mengenai hukum nafkah seorang ayah terhadap anaknya.[ind]