• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

14/05/2026
in Syariah, Unggulan
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana tanggung jawab ayah terhadap anak ketika telah bercerai? Jika seorang wanita dengan 4 anak bercerai dari suaminya, mengapa beban nafkah anak-anaknya jatuh pada suami barunya?

Lalu, ayah biologisnya tidak bertanggung jawab secara materikah terhadap anak-anak biologisnya itu? Terima kasih, Ustaz.

Baca juga: Ayah Ibu Kembalilah ke Rumah

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, ketika akad nikah, suaminyalah yang paling bertanggung jawab atas nafkah dirinya dan anaknya. Itu konsekuensi dari akad yang dia lakukan.

Lalu, kenapa ayah kandungnya tidak wajib menafkahi setelah bercerai? Karena dia pun ada kewajiban baru yaitu menafkahi istri yang baru (jika dia nikah lagi) dan juga anak tirinya.

Apakah para istri tersebut maunya dapat dua sumber? Suami barunya dan mantan suaminya? Padahal mantan suaminya juga ada kewajiban baru jika dia nikah lagi.

Jika sang Ayah tidak menikah lagi, maka dia BOLEH dan BAGUS jika tetap menafkahi anaknya walau anaknya sudah ada yang menanggungnya. Wallahu a’lam.

Sahabat ChanelMuslim, jadi jelas ya bagaimana tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya, baik ketika masih dalam ikatan pernikahan maupun setelah bercerai.

Ada perbedaan ketika sang istri menikah lagi atau suami menikah lagi, yaitu perbedaan siapa yang menanggung nafkah anak dari pernikahan sebelumnya.

Ketika istri menikah lagi, tanggung jawab nafkah anak jatuh pada suami baru dan mantan suami tidak wajib menafkahi.

Meskipun demikian, jika sang suami tidak menikah lagi, menurut Ustaz Farid Nu’man, sangat dianjurkan sang ayah tetap menafkahi anak-anaknya.

Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang tengah bertanya-tanya mengenai hukum nafkah seorang ayah terhadap anaknya.[ind]

Tags: Anak Perempuan BerceraiBercerainafkah ayahtanggung jawab ayah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Menulis dengan Tangan

Next Post

3 Tips Ampuh Mengatasi Mata Lelah Akibat Gadget

Next Post
3 Tips Ampuh Mengatasi Mata Lelah Akibat Gadget

3 Tips Ampuh Mengatasi Mata Lelah Akibat Gadget

Mengumpulkan Orang saat Khataman Quran, Sunnah Para Salaf yang Terlupakan

Kenalkan Allah pada Balita dengan Tadabur Ciptaan-Nya

Teknik Menghafal Quran

Tips Berbagai Teknik Menghafal Quran

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8535 shares
    Share 3414 Tweet 2134
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4371 shares
    Share 1748 Tweet 1093
  • Iduladha 2026, Salimah Bojonggede Sembelih 9 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing Kurban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga