• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Kabupaten Bogor Keluarkan Pandangan Hukum tentang Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

07/08/2019
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor pada Selasa (6/8/2019) mengeluarkan pandangan hukum dan sikap keagamaan terkait kasus wanita dengan beralas kaki dan membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor pada Ahad, 30 Juni 2019 lalu.

Secara tegas, MUI Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perbuatan wanita tersebut (SM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Berikut isi lengkap pandangan hukum dan sikap keagamaan MUI Kabupaten Bogor yang diterima redaksi, Rabu (7/8/2019):

PANDANGAN HUKUM DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BOGOR 

Sehubungan dengan kejadian masuknya seorang wanita Katolik berinisial SM (52) ke Masjid Al Munawaroh Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Minggu 30 Juni 2019 dengan beralas kaki dan membawa seekor anjing yang meresahkan dan menjadi perbincangan masyarakat, maka Majelis Ulama lndonesia (MUI) Kabupaten Bogor setelah melakukan pengkajian, menyampaikan pandangan hukum dan sikap keagamaan sebagai berikut:

  1. Bagi umat Islam masjid adalah tempat suci serta wajib dijaga kesucian dan kebersihannya, yang tidak boleh dikotori dengan alasan apapun dan oleh siapapun, apalagi dengan benda najis.
  2. Dalam pandangan fiqih, secara eksplisit anjing merupakan salah satu binatang yang membawa Najis Mughallazhah (tingkat ke-najisannya berat) yang dalam membersihkannya perlu cara-cara tertentu. Karena itu, demi keabsahan ibadah dan kesucian, binatang tersebut harus dihindarkan dari masjid dan sarana ibadah umat Islam lainnya.
  3. Baik disengaja ataupun tidak, perbuatan seseorang masuk masjid dengan membawa anjing merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara Syar‘iyyah dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Atas dasar itu, MUI Kabupaten Bogor dengan ini merekomendasikan:

  1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat wajib mencegah segala perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, karena dapat memicu kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
  3. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas perbuatan tersebut di atas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, profesional, proporsional, objektif serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
  4. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum, serta menghindari berbagai provokasi yang muncul dari pihak manapun atas perbuatan tersebut.

Pandangan hukum dan sikap keagamaan ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor Romli Eko Wahyudi.

Sebelumnya, sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam serta DKM yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya melakukan audiensi dengan MUI Kabupaten Bogor pada Selasa (30/7/2019).

Dalam audiensi tersebut, FUI Bogor Raya meminta MUI Kabupaten untuk mengeluarkan sikap baik berupa fatwa ataupun pandangan dan rekomendasi terkait kasus ini. Pandangan MUI Kabupaten diperlukan untuk memperkuat apa yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat, YBM PLN Resmikan Prokesmasling di 15 Titik se-Jabodetabek

Next Post

Perjalanan Bebas Visa Berlaku Lagi Antara Turki dan Rusia

Next Post

Perjalanan Bebas Visa Berlaku Lagi Antara Turki dan Rusia

Sudah 1,7 Juta Jamaah Tiba di Saudi untuk Lakukan Ibadah Haji

Hasanah Tour & Travel Bagi Umroh Gratis Lewat Pagelaran Seni dan Dakwah

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga