• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Voucher Diskon E-Wallet

29/08/2022
in Syariah
Hukum menggunakan voucher diskon e-wallet

Foto: Pexels/Negative Space

210
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A tentang voucher diskon E-Wallet. Ustaz., Saya mau bertanya, saat ini lagi marak tentang voucher di go ride, go car, go food dan lain-lain. Kalau kita memanfaatkannya apakah itu termasuk riba? Bagaimana hukumnya?

Baca Juga: GATF 2021 Digelar Secara Hybrid, Dapatkan Diskon Tiket hingga 80 Persen

Hukum Menggunakan Voucher Diskon E-Wallet

Isi ulang atau top up dan diskon dalam produk pembayaran jasa transportasi online adalah hal yang diperkenankan menurut syariah.

Pertama adalah transaksi antara customer dengan penjual jasa transportasi online adalah jual beli jasa bukan utang piutang.

Jika pembayaran melalui deposit atau saldo maka pembayaran akan dilakukan di muka secara tunai, sedangkan jasa mengantarkan akan diterima customer secara mengangsur hingga dana dalam deposit itu habis.

Dalam fikih akad, transaksi ini dikenal dengan jual beli jasa dengan fee tunai dan jasa tidak tunai atau ijarah maushufah fi dzimmah.

Selanjutnya, setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.

Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa.

Kemudian, karena transaksinya jual beli jasa, maka pembayaran fee baik top up atau tunai itu sebagai pendapatan perusahaan dan boleh digunakannya.

Sebaliknya, customer tidak boleh menggunakan dalam bentuk pencairan atau transfer karena itu milik perusahaan jasa transportasi online.

Walaupun produk dengan kriteria dan spesifikasi ini belum ada fatwa dan opini syariahnya, tetapi substansi dan ketentuan ijarah maushufah fi dzimmah itu sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI No.101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.9 tahun 2002 tentang Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik.

Wallahu a’lam.[ind/majelismanis/Cms]

Tags: Hukum menggunakan voucher diskon e-wallet
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Tawakal seperti Burung

Next Post

Kisah Pedagang Batu Mulia dan Kejujuran Orang Miskin

Next Post
Buton, Destinasi Wisata Tanpa Batas

Kisah Pedagang Batu Mulia dan Kejujuran Orang Miskin

BAZNAS Tetapkan 8 Program Prioritas Nasional Tahun 2023

BAZNAS Tetapkan 8 Program Prioritas Nasional Tahun 2023

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Ajak Peserta Berlari Menuju Gaya Baru Hidup Sehat

Taiwan Excellence Happy Run 2022 Ajak Peserta Berlari Menuju Gaya Baru Hidup Sehat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8657 shares
    Share 3463 Tweet 2164
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2219 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga