• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keluarga di Australia Tolak Bayar Pajak karena Dianggap Lawan Kehendak Tuhan

Juli 20, 2019
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah keluarga Kristen yang menolak membayar pajak penghasilan karena pajak dianggap "melawan kehendak Tuhan" telah diperintahkan untuk membayar lebih dari 2 juta dolar Australia (Rp20 miliar) ke kantor pajak Australia.

Rembertus Cornelis Beerepoot dan Fanny Alida Beerepoot tidak pernah membayar pajak penghasilan sejak 2011.

Peternakan milik kakak-beradik asal Tasmania itu kemudian disita dan dijual dewan kota pada 2017 setelah mereka tidak membayar pajak selama tujuh tahun.

Keduanya kemudian dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Agung Tasmania pada Rabu (17/07) lantaran mereka tidak kunjung membayar pajak dan dakwaan lain pada 2017 senilai Rp12,9 miliar, sebagaimana dilaporkan ABC News.

Ketika dihadirkan di persidangan Mahkamah, Fanny Beerepoot berkata: "Kami tidak punya apapun karena kami milikNya."

Rembertus Beerepoot berdalih bahwa hukum Tuhan adalah "hukum utama di tanah ini" dan kewajiban membayar pajak melemahkan ketergantungan pada Tuhan, yang berujung "kutukan-kutukan…dalam wujud kekeringan dan ketidaksuburan".

"Mengalihkan persekutuan kami dari Tuhan ke pemerintahan Persemakmuran berarti memberontak melawan Tuhan sehingga melanggar hukum Tuhan yang pertama," ujarnya, seperti dikutip ABC News.

Dalam pertimbangannya, Hakim Stephen Holt mengatakan bahwa meskipun dirinya yakin apa yang diimani Beereports tidak dibuat-buat, dia menilai tidak ada referensi khusus dalam Injil untuk menyokong argumen mereka.

"Dalam pandangan saya, Injil menyebutkan urusan warga negara dan hukum Tuhan ditangani dalam dua lingkaran yang berbeda."

Kakak-beradik itu kemudian diperintahkan membayar jumlah uang yang hampir sama. Fanny diganjar Rp11,4 miliar dan Rembertus diganjar Rp11,3 miliar untuk menutupi "pajak penghasilan, denda administrasi, dan bunga pajak" serta biaya lain.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lebaran Betawi dan Hidangan Gratis

Next Post

Trump Bertemu dengan Tokoh Muslim Uighur dan Rohingya di Gedung Putih

Next Post

Trump Bertemu dengan Tokoh Muslim Uighur dan Rohingya di Gedung Putih

Taiwan Genjot Kampanye Sebagai Destinasi Ramah Muslim

YBM PLN Ajak Pasien Rumah Singgah ke Taman Margasatwa Ragunan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3061 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7448 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3946 shares
    Share 1578 Tweet 987
  • Kerahkan BTB ke Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, BAZNAS RI Salurkan Bantuan Rp300 Juta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga