ChanelMuslim.com – Dianggap mengakomodir tindak pelanggaran moral, Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Bandung kembali menggelar aksi tolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Aksi tolak RUU P-KS ini berlangsung di Car Free Day (CFD) jalan Dago Ahad pagi (14/7). Para pseserta melakukan longmarch disepanjang jalan Dago dan menjelaskan kepada masyarakat terkait penolakan RUU P-KS.
Dalam penjelasannya kepada masyarakat, Marcia mengatakan “makna kekerasan seksual yang terdapat didalam RUU P-KS masih sangat luas sekali, jangan sampai Indonesia menjadi negara yang amoral karena RUU tersebut”
Hal ini juga ditegaskan oleh Wana, peserta aksi penolakan RUU P-KS “Karena RUU P-KS jika dikaji lebih mendalam tidak membicarakan norma, moral, dan adab. Seperti memberi celah pintu bebasnya prostitusi dan LGBT. Jadi saya memilih tolak RUU P-KS”
Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh peserta yang lain ”kami menangkap intensi awal tujuan dibentuk RUU ini untuk melindungi korban kekerasan seksual. Namun, ketika kita telusuri dan memaknai secara mendalam dan perlahan, bahasan utama mengenai "kekerasan seksual" ini saja sudah sangat ambigu hingga berpeluang untuk membolehkannya kejahatan seksual seperti perzinaan dan LGBTQ” tambah Endah.
Bahkan Erlin, salah seorang Mahasiswi yang ikut aksi berseloroh sambil menyindir betapa terselubungnya tujuan RUU P-KS “kaya produk susu beruang isinya susu sapi, di kasih branding susu beruang tapi nyatanya zat yang terkandungnya susu sapi. Bilangnya menghapus kekerasan seksual, nyatanya mengandung redaksi yang mampu memperkaya jenis-jenis prilaku menyimpang seksual. Begitulah kiranya saya merasa sedang ada yang membodohi masyarakat Indonesia dengan sengaja dan terstruktur, dan saya tidak mau menjadi masyarakat dan melihat saudara-saudara indonesia saya dibodohi dengan sukarela”.
Selain itu jalannya aksi terlihat damai ditengah-tengah riuh pagi Ahad, dan juga aksi ini mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat seperti mengambil gambar, menanyakan langsung kepada peserta terkait isu RUU P-KS.[ah/rilis]