• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BNI Syariah Fasilitasi Transaksi Wakaf Tunai Syarikat Islam

29/05/2019
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMsulim.com–Jakarta, 26 Mei 2019. BNI Syariah memfasilitasi transaksi wakaf tunai untuk proyek wakaf Syarikat Islam (SI). Hal ini menunjukkan kontribusi BNI Syariah terhadap penguatan ekonomi keumatan melalui instrumen wakaf.

Langkah BNI Syariah ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah (Wakaf Digital) BNI Syariah untuk pengumpulan dana wakaf, yang ditandatangani Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo dan Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva dalam acara Soft Launch Syarikat Islam Wakaf Tunai di Kantor DPP Syarikat Islam, Jl. Talang – Proklamasi No. 3 Jakarta Pusat, Ahad (26/5).

Abdullah Firman Wibowo mengatakan, “Terkait dengan wakaf tunai, BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah, baik melalui website maupun aplikasi android,” kata Firman dalam acara.

Firman melanjutkan, “Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf. Dengan wakaf, terdapat manfaat yang mengalir, memompa produktivitas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Hal ini sesuai dengan komitmen kami sebagai Hasanah Banking Partner, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way),” tegasnya.

Sementara itu, Hamdan menyampaikan dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan produktif berupa pembangunan SI Tower yang didalamnya terdapat hotel syariah, rumah sakit pelayanan haji dan umroh, serta ruang kantor syariah.

Selain kembali pada khittah awal SI, kegiatan dalam membangkitkan ekonomi Islam lainnya ikut digerakkan, seperti pengembangan koperasi dan pembangunan pesantren dengan memanfaatkan dana wakaf yang dikumpulkan. Ditargetkan, pengumpulan dana wakaf sampai tahun 2020 sebesar Rp300 miliar.

Lembaga Wakaf Syarikat Islam merupakan sebuah Lembaga Wakaf yang merupakan bagian dari Perkumpulan Syarikat Islam yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf. Selain itu, Lembaga Wakaf Syarikat Islam juga telah resmi menjadi Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dinilai Merusak Moral, MUI Minta ‘Pesbukers’ Disetop

Next Post

Saatnya Membayar Zakat, Ini 8 Orang yang Berhak Menerimanya

Next Post

Saatnya Membayar Zakat, Ini 8 Orang yang Berhak Menerimanya

Hemaviton Gandeng Dompet Dhuafa Bagikan Bingkisan Ramadan

Cumi Sambal Rujak, Menu Pelengkap saat Bukber Keluarga

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8118 shares
    Share 3247 Tweet 2030
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3609 shares
    Share 1444 Tweet 902
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga