ChanelMuslim.com- Ijtima Ulama Ketiga yang digelar sejak Rabu pagi (1/5) akhirnya menghasilkan lima keputusan. Salah satunya adalah meminta KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi terhadap paslon 01 karena melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01," ucap Yusuf Muhammad Martak kepada media.
Keputusan tersebut adalah salah satu dari lima keputusan yang dihasilkan Ijtima Ulama Ketiga. Berikut ini lima keputusan tersebut.
Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (Mh)