• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Haji Tahap Kedua Sudah Mulai Dibuka

Mei 1, 2019
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II mulai dibuka. Sampai dengan penutupan sore ini, ada 1.536 jemaah yang melakukan pelunasan.

“Hingga sore ini, ada 1.536 jemaah yang melunasi biaya haji, terdiri: 1.504 jemaah haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah atau TPHD,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/4) dikutip dalam siaran pers kemenag.go.id.

Pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019, ini lanjutnya Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, dibuka pelunasan tahap II, 30 April – 10 Mei 2019.

Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan

6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam SISKOHAT dan diumumkan melalui website kemenag.go.id.

Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia wafat sebelum keberangkatan, kata Khanif, maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan dan menjadi daftar tunggu.

“Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai hari ini sudah bisa melunasi di BPS BPIH,” tandasnya.

Pada tahap II ini, lanjut Khanif, Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jemaah haji dengan status cadangan. Maksudnya, mereka baru mendapat kesempatan berangkat manakala masih ada sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap II.

“Sampai sore ini, sudah ada 314 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan,” tutupnya melaporkan.

[Jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasca Banjir Bengkulu, BAZNAS Kirim Tenaga Medis

Next Post

BNI Syariah Tingkatkan Literasi Inklusi Keuangan Syariah Lewat Industri 4.0

Next Post

BNI Syariah Tingkatkan Literasi Inklusi Keuangan Syariah Lewat Industri 4.0

Serunya HC Day 2019 Komunitas Hijabers Community

Mendidik Anak Dengan Alquran

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7571 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ujian Orang Tua dari Anaknya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Atlet Angkat Besi Indonesia Raih Medali Emas dalam Ajang Asian Youth Games Bahrain 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga