ChanelMuslim.com – Bagi para pasangan yang ingin menikah terkadang kesulitan membagi waktunya untuk datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftar nikah. Sekarang ada terobosan baru dari Dirrektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yaitu dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
"Cukup dari rumah saja dan masuk ke aplikasi Simkah. Salah satu pasangan bisa mendaftar di sana. Jadi tidak perlu mengantri ataupun harus cuti hanya untuk mendaftar ke KUA."katanya saat ditemui ChanelMuslim.com, Senin (18/3/2019).
Kita, kata Prof Amin, cukup mengisi data di aplikasi Simkah yang berada di alamat https://simkah.kemenag.go.id/.
"calon pengantin saat mendaftar online mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, kemana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan, dan sebagainya,"katanya.
Jadi tunggu apalagi, yu daftar! (Lam)