• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Awal Tahun, UPZ Masjid Istiqlal Luncurkan Program Layanan Aktif dan Muallaf Center BAZNAS

Februari 12, 2019
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengawali awal tahun 2019, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal Jakarta semakin aktif membantu mustahik dengan menyediakan Program Layanan Aktif BAZNAS (LAB) dan Mualaf Center BAZNAS (MCB) di lingkungan sekitar masjid.

Kedua program ini langsung melayani mustahik sejak diluncurkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (8/2).

Hadir dalam peluncuran tersebut Kepala Divisi Unit Pengumpul Zakat Nasional BAZNAS, Faisal Qosim dan Ketua Badan Pelaksana dan Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI), KH Asep Saepudin.

Faisal Qosim mengatakan, dengan hadirnya dua program tersebut di Masjid negara yang terbesar di Asia Tenggara tersebut, BAZNAS ingin pelayanan kepada para mustahik dapat semakin mudah dijangkau dan sebarannya semakin luas, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu.

“Hari ini kita meluncurkan program Layanan Aktif BAZNAS, yang memiliki fokus pada kecepatan layanan kepada mustahik yang terkendala pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, biaya kesehatan dan pendidikan,” kata Faisal Qosim.

Selain bantuan kebutuhan dasar, BAZNAS juga menyediakan layanan bagi para mualaf di Masjid Istiqlal melalui Program Mualaf Center BAZNAS.

“Selama ini kita mengenal UPZ Masjid Istiqlal sebagai pilihan untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah. Namun dengan dua program yang diluncurkan hari ini, sangat diharapkan mampu menjadi pusat layanan kepada para mustahik,” ungkapnya.

KH Asep Saepudin berharap dengan adanya LAB dan MCB, Masjid Istiqlal bukan hanya menjadi pusat ibadah masyarakat, namun juga mampu menjadi solusi permasalahan mereka.

“Zakat memang bisa menjadi solusi kebutuhan umat, kehadirannya sangat penting dalam mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” tutupnya.

Selamat. (jwt/rilisBAZNAS)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan Makassar, JISc Raih Juara 1 Matematika

Next Post

Ini Cerita Teuku Wisnu Tentang Anaknya, Adam dan Hawwa

Next Post

Ini Cerita Teuku Wisnu Tentang Anaknya, Adam dan Hawwa

Kamu Digaji Siapa?

Jangan Sampai Anak Jadi Generasi Home Service, Ini 8 Kunci Solusinya

Jangan Sampai Anak Jadi Generasi Home Service, Ini 8 Kunci Solusinya

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5030 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga