• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

LPPOM Ungkap Cara Mudah Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

02/09/2026
in Info
LPPOM Ungkap Cara Mudah Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Foto: ChanelMuslim.com/Diana

66
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PELAKU usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mempersiapkan sejumlah hal untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan lancar menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan salah satu hal terpenting yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki kejelasan status kehalalannya.

“Sebetulnya harus yang jelas dokumen yang menunjukkan halal produknya. Kalau UMK, saran saya pakailah produk yang sudah bersertifikat halal,” ujar Muti.

Menurutnya, pelaku usaha dapat mengecek status sertifikasi halal bahan maupun produk melalui kanal resmi BPJPH maupun LPPOM. Penggunaan bahan yang telah tersertifikasi halal juga akan membantu mempermudah proses pengajuan, terutama bagi pelaku UMK yang menggunakan jalur self-declare.

“Selama menggunakan bahan yang semua sudah bersertifikat halal, nah itu akan mudah,” jelasnya.

Selain bahan baku, Muti mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan fasilitas produksi. Sertifikasi halal tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha Muslim, tetapi juga dapat diajukan oleh pelaku usaha non-Muslim.

Karena itu, aspek fasilitas menjadi penting untuk memastikan proses produksi memenuhi persyaratan halal.

“Pastikan fasilitas, karena sertifikat halal itu sebetulnya tidak hanya untuk pelaku usaha Muslim saja. Yang non-Muslim pun bisa,” katanya.

Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Ungkap Tren Kenaikan Pendaftaran Sertifikasi Halal

LPPOM Ungkap Cara Mudah Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Ia menjelaskan, fasilitas pengolahan harus dipastikan tidak bercampur dengan fasilitas atau proses yang berkaitan dengan produk yang tidak halal. Bagi pelaku usaha yang juga mengolah produk nonhalal, diperlukan fasilitas yang terpisah atau dedicated facility sesuai ketentuan.

“Pastikan bahwa itu punya tempat untuk mengolah yang tidak bercampur dengan yang lain. Jadi ada dedicated fasilitas,” ujarnya.

Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Muti mengatakan terdapat format SJPH yang harus diisi oleh pelaku usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya di perusahaan.

Dokumen tersebut kemudian ditandatangani sebagai bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjalankan SJPH.

“Jadi kalau ngikutin itu, insya Allah pasti bisa,” kata Muti.

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan keberadaan penyelia halal. Untuk UMK yang belum memiliki penyelia halal, Muti mengatakan proses tersebut dapat dibantu oleh pendamping.

“Kalau misalkan dia belum punya, mungkin bisa dibantu dari pihak pendamping yang membantu untuk ada penyelia yang sudah tersertifikasi, kemudian bisa ikut mengawasi si UMK itu,” jelasnya.

Sementara bagi perusahaan berskala besar, kewajiban untuk memiliki penyelia halal sendiri tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Muti juga menjelaskan secara umum tahapan pengajuan sertifikasi halal. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Sihalal.

Untuk UMK yang mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal gratis, proses pendaftaran umumnya dibantu oleh pendamping dari LP3H. Pendamping dapat membantu pelaku usaha mengunggah dokumen yang diperlukan ke sistem Sihalal.

“Bisa juga mendaftar sendiri kalau memang mau berbayar. Kalau yang gratis biasanya dikelola oleh LP3H atau pendampingnya,” terang Muti.

Setelah dokumen masuk, proses berikutnya bergantung pada jalur sertifikasi yang dipilih.

Bagi UMK yang menggunakan mekanisme self-declare, proses dilakukan dengan pendampingan. Sementara pada jalur reguler melalui LPH, setelah pendaftaran di Sihalal, berkas akan diteruskan kepada LPH untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari LPH akan mengirimkan auditor untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Setelah proses pemeriksaan dinyatakan selesai, laporan kemudian diteruskan ke proses penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk jalur reguler, proses berkaitan dengan Komisi Fatwa, sedangkan jalur self-declare melalui mekanisme Komite Fatwa Produk Halal.

Setelah produk dinyatakan memenuhi ketentuan kehalalan, sertifikat halal kemudian diterbitkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Muti dalam Influencer & Media Gathering LPPOM bertajuk #CekHalalSebelumMakan, yang digelar pada Rabu, 2 September 2026, pukul 10.00–13.00 WIB, di Vertu Harmoni Jakarta.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mengenal Regulasi, Kondisi Terkini, dan Peran Masyarakat dalam Mendukung Pelaksanaan Jaminan Produk Halal Restoran.”

Selain Muti Arintawati, kegiatan menghadirkan Dr. H. Mamat S. Burhanudin, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, serta Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Ketua MUI Bidang Fatwa.

Melalui gathering tersebut, LPPOM turut mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai regulasi halal, kondisi terkini, serta peran konsumen dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal, khususnya pada sektor restoran.

Bagi LPPOM, keberhasilan jaminan produk halal tidak hanya bergantung pada kesiapan pelaku usaha dan lembaga pemeriksa. Konsumen juga memiliki peran penting dengan membiasakan diri memeriksa status halal sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Pesan “Cek Halal Sebelum Makan” menjadi bagian penting dari edukasi tersebut. Konsumen diharapkan semakin sadar terhadap haknya untuk memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang dikonsumsi.

Pada akhirnya, kesadaran konsumen dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus menjaga konsistensi penerapan standar halal setelah sertifikat diperoleh.

Dengan semakin dekatnya Wajib Halal Oktober 2026, pelaku UMK maupun perusahaan besar diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir untuk mempersiapkan dokumen, bahan baku, fasilitas produksi, SJPH, serta penyelia halal.

Sertifikasi halal bukan sekadar mendapatkan sertifikat, tetapi juga memastikan proses dan produk tetap memenuhi ketentuan halal secara berkelanjutan. [Din]

Tags: LPPOM Ungkap Cara Mudah Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Ungkap Tren Kenaikan Pendaftaran Sertifikasi Halal

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9233 shares
    Share 3693 Tweet 2308
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Tiga Trik Padu Padan Vest Rajut

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • El Nino Kuat Mengintai Indonesia Saatnya Bersiap dari Sekarang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga