DIREKTORAT Jenderal Pengendalian Kementerian Haji dan Umrho (Kemenhaj) mendalami aduan masyarakat terkait dugaan jemaah gagal berangkat umroh di Jambi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kronologi, mengklarifikasi para pihak, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umroh, Nano Sugianto, menyatakan bahwa proses penanganan dilakukan secara berimbang demi mengumpulkan fakta secara utuh.
Berdasarkan data awal pemeriksaan, tercatat 107 jemaah yang terdampak dalam laporan ini dengan dinamika kasus yang bervariasi:
23 Jemaah Terberangkatkan: Sempat mengalami penjadwalan ulang (reschedule) dari yang semula 22 Juli menjadi 4 Agustus.
Baca juga: Kemenhaj Buka Seleksi PPIH untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2027
Kemenhaj Dalami Aduan Masyarakat terkait Jemaah Gagal Berangkat Umroh di Jambi
28 Jemaah Tertahan di Jakarta: Telah berangkat dari Jambi menuju Jakarta, namun tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi akibat tiket belum diterbitkan (issued) dan akomodasi belum pasti. Seluruhnya memilih kembali ke Jambi, meski empat di antaranya tetap melanjutkan umroh melalui penyelenggara lain.
52 Jemaah Mengundurkan Diri: Memilih membatalkan keberangkatan dan mengajukan pengembalian dana (refund) setelah mengetahui kendala yang dialami jemaah lain.
4 Mutawif Dimintai Keterangan: Pembimbing ibadah non-pelapor turut diperiksa untuk melengkapi data kronologi perkara.
Dalam rangkaian pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut, sekitar 20 pelapor telah dimintai keterangan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim Kemenhaj juga memeriksa satu pihak terlapor, yakni OA selaku Direktur PT GST.
Nano menegaskan, proses verifikasi dokumen dan saksi masih berlanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi ini merupakan wujud sinergi Kemenhaj bersama Kejaksaan dan Kepolisian dalam memperketat pengawasan serta penegakan hukum pada penyelenggaraan ibadah umrah.
Atas kejadian ini, Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk cermat memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pastikan legalitas, kejelasan jadwal keberangkatan, kepastian tiket dan akomodasi, serta selalu melakukan pembayaran melalui rekening resmi perusahaan. [Din]





