• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ada 4.000 Gay di Kabupaten Bekasi

08/11/2018
in Berita
81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi Muhammad Rozak mengatakan ada 4.000 Gay di Kabupaten Bekasi. Penemuan tersebut sebetulnya secara tidak sengaja.

"Setelah terjadi kasus di Garut. Pihak kepolisian juga menelusuri sampai ke Karawang. Ternyata anggota grup LGBT di sini lebih banyak dibandingkan Garut,"katanya saat Diskusi Publik bersama Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Facetime, Kamis (08/11/2018).

Setelah penemuan tersebut Kapolres Karawang, kata Rozak, melaporkan ke KPAD Kabupaten Bekasi, karena banyak anak-anak remaja yang juga terlibat di dalam grup tersebut.

"Dalam laporan dari kepolisian tersebut ditemukan 4.000 Gay yang terdiri dari remaja dan dewasa berasal dari daerah Kabupaten Bekasi. Jadi dala grup tersebut bukan hanya Gay di Karawang yang gabung, tetapi juga daerah Cikarang dan Bekasi,"tambahnya.

Meski mendapat laporan tersebut KPAD Kabupaten Bekasi tidak bisa bertindak, karena belum ada undang-undang atau peraturan yang mengatur hal tersebut.

"Meski ada remaja yang terlibat kami tidak bisa bertindak. Lagi pula itu sudah ranah kepolisian,"katanya.

Sedangkan tindakan lain seperti pengobatan itu, kata Rozak, tidak bisa dilakukan.

"Kalau mereka menyatakan melakukan itu atas dasar suka sama suka bagaimana? KPAD tidak bisa melakukan tindakan pengobatan atau membawa mereka untuk melakukan penyuluhan. Bahwa gay itu dilarang dan merusak moral,"katanya.

Kecuali, kata Rozak, kasus tersebut seperti yang terjadi Sunter, September 2018 lalu.

"Ada laporan dari masyarakat yang meresahkan. Maka itu bisa ditindak oleh kepolisian maupun lembaga sosial lain,"katanya.

Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, pastinya kami (KPAD) Kabupeten Bekasi maupun kepolisian tidak bisa melakukan tindakan untuk menghukum mereka.

"Ini yang menjadi masalah selama ini. Belum ada peraturan yang mengatur dalam hal itu,"pungkasnya (Ilham) 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Sambalado Tanak Simple khas Minang

Next Post

Meski Berada di Saudi, Upaya Kriminalisasi Habib Rizieq Tetap Lanjut

Next Post

Meski Berada di Saudi, Upaya Kriminalisasi Habib Rizieq Tetap Lanjut

9 Hal yang Diinginkan Suami

Darurat Pornografi Sasar Kalangan Pelajar Bekasi

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9459 shares
    Share 3784 Tweet 2365
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11812 shares
    Share 4725 Tweet 2953
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Begini Cara yang Tepat Memilih Buah Naga Sebelum Dikonsumsi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Kota Bogor

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Begini Cara Memilih Body Lotion yang Tepat untuk Kulit Sensitif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
  • Tips Memilih Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Warna Kulit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga