• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

04/06/2026
in Berita
Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

Sumber: Rumah Zakat

67
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BICARA soal industri halal, kebanyakan orang masih membayangkan label “halal” di kemasan makanan. Padahal kenyataannya jauh lebih kompleks dari itu. Hari ini, industri halal sudah merambah ke farmasi, kosmetik, pariwisata, bahkan layanan keuangan digital. Nilainya ditaksir mencapai USD 3,6 triliun secara global, angka yang tidak main-main.

Tapi ada yang janggal. Sebesar itu nilai pasarnya, sistem pengawasannya masih jalan di tempat. Standar halal antara satu negara dengan negara lain masih saja berbeda. Proses sertifikasi banyak yang masih manual dan birokratis. Sementara transaksi e-commerce lintas negara sudah berlangsung jutaan kali sehari, regulasi halalnya belum tentu bisa mengejarnya. Ini bukan soal kecil. Ketika sistem pengawasan tidak mampu mengikuti laju digitalisasi, yang paling dirugikan adalah konsumen muslim itu sendiri.

Nah, di titik inilah saya rasa Maqasid al-Syariah perlu dibaca ulang, bukan hanya sebagai konsep hukum Islam yang dipelajari di bangku kuliah, tapi sebagai panduan nyata dalam merancang kebijakan halal di era digital. Lima prinsipnya perlindungan agama (Hifz al-Din), jiwa (Hifz al-Nafs), akal (Hifz al-Aql), keturunan (Hifz al-Nasl), dan harta (Hifz al-Mal) kalau dimaknai secara serius, sebenarnya sudah mencakup hampir semua isu yang kita hadapi sekarang. Perlindungan harta misalnya, bukan hanya soal transaksi yang tidak riba.

Baca Juga: Rumah Zakat Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Workshop Ecoenzym dan Kompos di Marunda

Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

Dalam konteks digital, ini berarti konsumen berhak tahu dari mana bahan bakunya, siapa yang mengolahnya, dan apakah seluruh rantai pasoknya benar-benar terjaga. Itu tuntutan yang sangat konkret.

Yang menjadikan saya optimis adalah, teknologi yang berkembang sekarang justru bisa menjadi jembatan antara nilai-nilai Maqasid dengan realita industri halal digital. Blockchain misalnya, bisa merekam seluruh perjalanan produk dari hulu ke hilir dengan cara yang tidak bisa dimanipulasi.

AI bisa membantu memantau kepatuhan halal secara otomatis tanpa harus mengandalkan inspeksi manual yang rawan celah. Bukan berarti teknologi menggantikan peran ulama atau lembaga fatwa. Justru sebaliknya, teknologi ini bekerja paling baik ketika diarahkan oleh nilai-nilai syariah yang jelas.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jadi menurut saya, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar digitalisasi sistem sertifikasi halal. Yang lebih penting adalah membangun kebijakan halal yang benar-benar berakar pada tujuan Syariah, bukan hanya pada prosedur administrasi. Kalau para pembuat kebijakan mau serius menjadikan Maqasid sebagai landasan, bukan hiasan, saya yakin pasar halal global bisa tumbuh bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara etis dan bermartabat.

Dan satu hal lagi yang sering luput dari diskusi ini. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, punya BPJPH, punya regulasi JPH, dan punya potensi pasar halal yang luar biasa. Tapi kalau jujur, kita masih lebih sering jadi konsumen standar halal orang lain daripada pembuat standarnya.

Malaysia sudah lebih dulu bergerak dengan kerangka regulasi yang lebih terintegrasi. Negara-negara Timur Tengah punya pengaruh besar dalam menentukan arah sertifikasi global. Sementara kita?

Masih sibuk dengan persoalan internal yang sebetulnya bisa diselesaikan kalau ada kemauan politik yang serius. Ini bukan kritik kosong. Justru karena potensinya besar, sayang sekali kalau Indonesia hanya jadi penonton dalam revolusi halal digital yang sedang terjadi di depan mata kita. [DW]

Ditulis berdasarkan Jurnal “Reconceptualizing halal industry governance in the digital economy: A maqasid al-Sharia based legal framework (Abdul Wahab, 2025)”. Penulis opini adalah Asri Nur Lestari, mahasiswa Magister IAI SEBI jurusan Halal Industry and Islamic Business.

Sumber jurnal: https://journal.uii.ac.id/JILDEB/article/view/46648

Tags: Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Tempat Wisata Menarik di Turki yang Wajib Masuk Daftar Perjalanan

Next Post

Mendampingi Anak 6 Tahun yang Kurang Pede

Next Post
Dampak Perundungan pada Anak dan Ancaman Hukum terhadap Anak Pelaku Perundungan di Sekolah

Mendampingi Anak 6 Tahun yang Kurang Pede

Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 700 Meter di Atas Puncak

Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 700 Meter di Atas Puncak

5 Tempat Wisata Menarik di Uzbekistan, Jejak Peradaban Islam di Jalur Sutra

5 Tempat Wisata Menarik di Uzbekistan, Jejak Peradaban Islam di Jalur Sutra

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8575 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11401 shares
    Share 4560 Tweet 2850
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3856 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga