• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Indonesia Tetapkan 514 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

17/12/2025
in Berita
Indonesia Tetapkan 514 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Foto: Pinterest

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENTERI Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan bahwa Indonesia pada 2025 telah menetapkan sebanyak 514 warisan budaya tak benda Indonesia (WBTbI) yang merupakan bentuk pelindungan warisan budaya Nusantara.

Penetapan ini diharapkan tak hanya menambah capaian namun juga menjadi bagian untuk menuju ekosistem dari masing-masing warisan budaya takbenda Indonesia.

Ia juga menargetkan pada 2026 mendatang, penetapan WBTbI di Indonesia mampu mencapai setidaknya 1.000 hingga 2.000 warisan budaya, sebab menurutnya potensi dalam negeri potensi tersebut mencapai hingga puluhan ribu.

Baca juga: UNESCO Tetapkan Lima Warisan Dokumenter Indonesia Sebagai Memory of the World 2025

Indonesia Tetapkan 514 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Ia mengemukakan syarat pengajuan warisan budaya takbenda meliputi tradisi yang telah ada dan berjalan lama, terdapat komunitas, memiliki lokasi jelas, serta terdapat para pegiat-pegiat budaya dan makna nilai budaya di dalamnya.

Pada malam apresiasi, turut digelar penyerahan Sertifikat Penetapan WBTbI kepada 35 Pemerintah Daerah yang menjadi penanda penting atas tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan bahwa jumlah usulan yang masuk ke kementerian sebanyak 804 usulan dari 35 provinsi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan mampu dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

“Jadi di tahun ini kita sudah mengusulkan kepada Kementerian Hukum sebanyak 125, mudah-mudahan dari 514 nanti kita bisa bersama-sama lagi untuk mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar ditetapkan dalam kekayaan intelektual,” pungkasnya. [Din]

Tags: Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Harman Subakat Raih Best of The Best Marketeer of The Year 2025

Next Post

Waspadai Tipe Pemarah Anger-Out

Next Post
Majikan Nonmuslim Paksa Menyembah Patung

Waspadai Tipe Pemarah Anger-Out

Aceh… Oh Aceh

Aceh… Oh Aceh

Keluarga Besar Mam Fifi dan Jakarta Islamic School Adakan Charity untuk Aceh, Sumbar dan Sumut

Keluarga Besar Mam Fifi dan Jakarta Islamic School Adakan Charity untuk Aceh, Sumbar dan Sumut

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8573 shares
    Share 3429 Tweet 2143
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11400 shares
    Share 4560 Tweet 2850
  • TK Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Islami untuk Membentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4390 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Bachtiar Nasir Soroti Penurunan Minat Nyantri di Pesantren, Sebut Krisis Kepercayaan Jadi Tantangan Paling Serius

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3856 shares
    Share 1542 Tweet 964
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga