• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

23/11/2025
in Syariah, Unggulan
Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

(foto: pixabay)

71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH suami berutang kepada istri jika selama ini istrilah yang memenuhi semua atau sebagian besar kebutuhan rumah tangga? 

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan:

Ya, itu menjadi utang suami kepada istri selama dia tidak menafkahinya sebagaimana dikatakan Imam Al Khathabi.

Dalilnya:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَاهِلِيِّ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إِلا فِي الْبَيْتِ»

Dari Hakim bin Mu‘awiyah al-Bahili al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”

Beliau ﷺ bersabda:
“Engkau (suami) memberi makan kepadanya apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau mencela (merendahkan) dirinya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 9/160)

Tentang hadits ini, Imam Al Baghawi mengutip dari Imam Al Khathabi sebagai berikut:

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض.

Dalam hal ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri, sesuai dengan kemampuan suami. Ketika Nabi ﷺ menetapkannya sebagai hak istri, maka kewajiban itu tetap berlaku baik suami hadir maupun sedang pergi. Jika pada waktunya suami tidak mampu menunaikannya, maka kewajiban itu menjadi UTANG baginya sebagaimana hak-hak wajib lainnya, baik hakim telah menetapkan nafkah untuknya selama masa ketidakhadirannya ataupun belum menetapkannya.

(Syarhus Sunnah, jilid. 9, hlm. 160)

Maka, di kala suami ada kemampuan, kehidupan sudah membaik, maka hendaknya dia mengganti apa yang sudah dikeluarkan istrinya selama itu.

Inilah bagian yang banyak dilupakan oleh istri dan suami. Namun, jika istri mengikhlaskan tentu tidak mengapa dan itu menjadi amal shaleh baginya. Tetapi, kewajiban suami menafkahi keluarga terus berlaku selama statusnya sebagai suami, walau istrinya kaya raya.

Baca juga: Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan

Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وَلَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ النَّفَقَةَ يَتَحَمَّلُهَا الْأَبُ وَحْدَهُ دُونَ الْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَتْ الْأُمُّ غَنِيَّةً.

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa nafkah itu hanya menjadi tanggungan ayah semata, bukan ibu, sekalipun sang ibu dalam keadaan kaya.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 113285)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Apakah Suami Berutang Kepada Istri?Istri Menanggung Kehidupan Keluarga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menghias Case HP Bening Agar Terlihat Cantik

Next Post

Gentle Parenting dalam Pandangan Islam

Next Post
Gentle Parenting dalam Pandangan Islam

Gentle Parenting dalam Pandangan Islam

Remaja Membunuh Ortu

Remaja Membunuh Ortu

Jambu Biji Memiliki Kandungan Zat Gizi yang Sangat Tinggi

Jambu Biji Memiliki Kandungan Zat Gizi yang Sangat Tinggi

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8871 shares
    Share 3548 Tweet 2218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11577 shares
    Share 4631 Tweet 2894
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3996 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4680 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Memotong Akar Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2278 shares
    Share 911 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3077 shares
    Share 1231 Tweet 769
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga