BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercemar bahan kimia obat (BKO) pada Selasa (29/4/2025).
Padahal, obat bahan herbal seharusnya tidak mengandung BKO, karena berisiko menimbulkan efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Temuan ini berasal dari pengujian yang dilakukan BPOM selama Januari hingga Maret 2025 terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.
Dikutip dari berbagai sumber, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, 5 dari 6 produk yang mengandung BKO merupakan produk ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Baca juga: BPOM Batalkan Izin Edar Delapan Produk Kosmetik Pria
BPOM Temukan Beberapa Produk Obat Bahan Alam Ilegal
Jenis BKO yang ditemukan bervariasi, tergantung pada jenis obat atau suplemen yang diuji, antara lain:
Porduk suplemen pelangsing:
Bisakodil
Sibutramin.
Produk asam urat dan pegal linu:
Deksametason
Parasetamol
Natrium Diklofenak.
Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:
DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
SKM Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Atas temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA mengandung BKO.
BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah. [Din]