BAGI pengecer atau individu yang berminat, berikut cara mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3kg.
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3kg.
Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk mengatasi kelangkaan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3kg langsung di pangkalan resmi.
Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pengecer.
Baca juga: Warga Jakarta Keluhkan Soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram
Cara Mendaftar jadi Pangkalan Gas Elpiji 3Kg
Dengan menjadi pangkalan resmi, penjual tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam memastikan distribusi elpiji 3kg yang lebih tepat sasaran.
Cara mendaftar jadi pangkalan gas elpiji 3kg:
Membuat akun di sistem OSS
Langkah pertama adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
Periksa email kamu untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.
Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut tahapannya:
Masuk ke akun OSS kamu melalui situs https://www.oss.go.id.
Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.
Isi detail usaha kamu, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
Setelah proses selesai, kamu dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha kamu.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3Kg
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
Tentukan lokasi usaha kamu dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, kamu akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pengecer atau individu dapat menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3kg. Status ini memungkinkan mereka beroperasi secara legal dan mendukung distribusi energi yang lebih terstruktur.
Selain itu, keberadaan pangkalan resmi membantu memastikan penyaluran elpiji 3kg sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini berkontribusi pada ketersediaan yang lebih stabil dan merata bagi masyarakat yang membutuhkan. [Din]