• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Mendaftar jadi Pangkalan Gas Elpiji 3Kg

04/02/2025
in Berita
Cara Mendaftar jadi Pangkalan Gas Elpiji 3Kg

Foto: Pinterest

84
SHARES
647
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGI pengecer atau individu yang berminat, berikut cara mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3kg.

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3kg.

Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

Untuk mengatasi kelangkaan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3kg langsung di pangkalan resmi.

Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pengecer.

Baca juga: Warga Jakarta Keluhkan Soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram

Cara Mendaftar jadi Pangkalan Gas Elpiji 3Kg

Dengan menjadi pangkalan resmi, penjual tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam memastikan distribusi elpiji 3kg yang lebih tepat sasaran.

Cara mendaftar jadi pangkalan gas elpiji 3kg:

Membuat akun di sistem OSS

Langkah pertama adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:

Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.

Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.

Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.

Periksa email kamu untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut tahapannya:

Masuk ke akun OSS kamu melalui situs https://www.oss.go.id.

Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.

Isi detail usaha kamu, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.

Setelah proses selesai, kamu dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha kamu.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3Kg

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.

Tentukan lokasi usaha kamu dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, kamu akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.

Dengan mengikuti prosedur di atas, pengecer atau individu dapat menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3kg. Status ini memungkinkan mereka beroperasi secara legal dan mendukung distribusi energi yang lebih terstruktur.

Selain itu, keberadaan pangkalan resmi membantu memastikan penyaluran elpiji 3kg sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini berkontribusi pada ketersediaan yang lebih stabil dan merata bagi masyarakat yang membutuhkan. [Din]

Tags: Cara Mendaftar jadi Pangkalan Gas Elpiji 3Kg
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Seorang Lelaki Saleh dan Seekor Harimau

Next Post

Pemerintah Pastikan Siswa SD, SMP, SMA Mendapat Cek Kesehatan Gratis

Next Post
Pemerintah Pastikan Siswa SD, SMP, SMA Mendapat Cek Kesehatan Gratis

Pemerintah Pastikan Siswa SD, SMP, SMA Mendapat Cek Kesehatan Gratis

Uwais Al-Qarni Lebih Senang Bersama Fakir Miskin

Cara Menyikapi Kekurangan Suami

Coding dan Artificial Intelligence Akan Jadi Mata Pelajaran di Sekolah Tahun 2025/2026

Coding dan Artificial Intelligence Akan Jadi Mata Pelajaran di Sekolah Tahun 2025/2026

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9025 shares
    Share 3610 Tweet 2256
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11661 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tafsir Surat Al-Ma’un Ayat 1 dan 2, Orang yang Mendustakan Agama

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Surah Yusuf Ayat 6-10: Pembicaraan Rahasia Diantara Saudara-Saudara Yusuf

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga