• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Daftar Lembaga Sosial Menjadi Laznas

14/07/2018
in Berita
112
SHARES
859
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Muhammad Fuad Nasar mengatakan untuk menjadi Lembaga Amil Zakat Nasinal (Laznas) disahkan oleh pemerintah sangatlah mudah.

"Selama proses izin lembaga amil zakat itu sama sekali tidak ada biaya. Kementerian agama membiayai gratis. Begitu juga dalam pembentukan perwakilan di daerah-daerah. Dari sisi keadministrasian. Jika ada yang perlu dilengkapi, dilengkapi terlebih dahulu," katanya di Kantor PPPA Darul Quran, Jumat (13/7/2018).

Memang untuk menjadi Laznas, sebuah lembaga sosial sesuai dengan persyaratan KMA Nomo 333 Tahun 2015 minimal 50 miliar. Namun, kata Fuad Nasar, jika mau berusaha dan melengkapi pesyaratan. Apalagi kata dia, bahwa dengan menjadi Laznas yang resmi, lembaga tersebut bisa membantu dan memberi manfaat secara maksimal kepada mereka yang membutuhkan.

"Dengan dasar ini, merupakan modal yang sangat berharga untuk mengatasi kemiskinan material tetapi mentap sipritual. Ketika kita membesarkan orang-orang yang lemah maka akan dibesarkan oleh Alloh SWT,"katanya.

Untuk itu tidak perlu takut dan khawatir ketika melakukan pendaftaran menjadi Laznas. Yang terpenting memenuhi aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pertama memenuhi segala administrasi pertama rekomendasi dari baznas baik dari verifikasi administasi, teknis dan faktual. Yang membuktikan, memastikan badan, yayasan, lembaga itu mempunyai komitmen dalam mengelola zakat baik di nasional maupun kabupaten maupun kota. Dan keseriusan apa-apa yang telah,sedang, dan akan dilakukan," tambahnya.

Menurutnya setelah diresmikan sebagai Laznas. Lembaga tersebut harus menjaga kepercayaan yang telah diberikan. 

"Secara komitmen dalam periode tertentu lima tahun akan selalu dicek. Ini akan menjadi bahan bagi pengelola zakat untuk menjaga kepercayaan itu," katanya.

Ustaz Yusuf Mansyur membenarkan apa yang dikatakan oleh Fuad Nasar. Saat PPPA Darul Quran mendaftar sebagai lembaga zakat nasional memang tidak dipungut biaya. Saa

"Perjalanan mendapat izin itu seumur perjalanan darul quran.Namun, pendaftaran menjadi Laznasnya, empat sampai lima bulan untuk mengurus itu,"katanya.

Ia sangat mengapresiasi Kementerian Agama dalam proses perizinan karena terbilang cepat.

"Artinya tidak ada niat kementerian agama untuk menunda-nunda, mempersulit, itu tidak ada. Ini seperti filosofi, kalau bisa dimudahkan jangan dipersulit. Kalau tektok itu tidak masalah. Yang menjadi catatan penting ketika kami mengurus perizinan tidak pernah mempercayakan kepada konsultan. Ini penting, kami ingin semuanya bisa mengurus segala perizinan,"pungkasnya. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PPPA Daarul Quran Resmi Berstatus LAZNAS

Next Post

Pulau Jawa Raih Penghargaan Pulau Terbaik di Dunia

Next Post

Pulau Jawa Raih Penghargaan Pulau Terbaik di Dunia

Sarapan Pagi dengan Telur Dadar Gulung Spesial

Masa Depan Populisme di Indonesia

  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8753 shares
    Share 3501 Tweet 2188
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11516 shares
    Share 4606 Tweet 2879
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Muharam Ceria Salimah Kudus Hadirkan Senyum Bahagia bagi 180 Anak Yatim dan Dhuafa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3940 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2338 shares
    Share 935 Tweet 585
  • Inilah Kisah Abdullah bin Ruwahah yang Ahli Pedang dan Pena

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga