SEBAGAI bagian dari rekomendasi Siaturahmi Kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Silaknas ICMI) pada 15 Desember 2024 lalu, yaitu agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta Revisi Undang-Undang Sisdiknas 2003 dinilai sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi undang-undang oleh Pemerintah.
“Ada sekitar 7 bidang dengan berbagai rekomendasi di dalamnya, dan diharapkan RUU Perampasan Aset serta Revisi UU Sisdiknas ini menjadi Priyoritas utama yang harus segera dilakukan oleh pemerintah, agar terwujud menjadi UU,” demikian dikatakan Ketua Pembina Silaknas ICMI 2024 yang juga Wakil Ketua Umum ICMI, DR. Priyo Budi Santoso dalam siaran tertulisnya kepada media pada Rabu (8 Januari 2025) di Jakarta.
Terkait dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ICMI merekomendasikan agar Pemerintah segera melakukan penataan regulasi pendidikan dengan merevisi UU Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003), dengan penguatan Kurikulum Pendidikan Nasional yang inklusif, melayani keragaman peserta didik, jenis dan jalur pendidikan, meningkatkan integritas dan karakter yang berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila.
Selain itu menurut Priyo, ICMI mendukung penataan ulang sistem politik di Indonesia yang lebih inklusif dan bermartabat, baik dalam pelaksanaan pemilu serentak yang meliputi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Kepala Daerah. Untuk ini, ICMI akan lakukan kajian komprehensif.
“Diawal tahun 2025 ini, ICMI berharap agar rekomendasi ini diperhatikan oleh Presiden Prabowo dan dapat dilaksanakan agar cita-cita Indonesia Emas 2045 terwujud,” kata Priyo.
Oleh karena itu, mengawali tahun 2025, ICMI mengeluarkan catatan awal tahun 2025 yang merupakan pembahasan mendalam Silaknas ICMI pada 13- 15 Desember 2024 di Bogor dan dihadiri seluruh Organisasi Wilayah (Orwil) ICMI se-Indonesia dan perwakilan negara-negara yang memiliki organisasi wilayah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
“ICMI adalah Organisasi Cendekiawan Muslim se-Indonesia yang genap berusia 34 tahun telah mengawal jalannya konstitusi, mendampingi masyarakat menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, menuangkan pemikiran dan kiprahnya bersama pemerintah melaksanakan pembangunan untuk kemajuan bangsa. Karena itu, rekomendasi ini adalah bagian dari bakti ICMI untuk bangsa dan negara Indonesia,” kata Priyo.
Karenanya, dirinya mengatakan bertepatan dengan Milad ICMI ke-34 tahun, ICMI menyelenggarakan Silaknas 2024, dengan tema “Mengokohkan Peran Imtaq dan Iptek menuju Indonesia Emas 2045, yang hasilnya mengeluarkan rekomendasi catatan awal tahun sebagai berikut:
I. IDEALISME BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dalam rangka memantapkan ideologi berbangsa dan bernegara, agar supaya meningkatkan pemahaman, dan penerapan pancasila, serta melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara konsekuen.
II. POLITIK
1. Dengan maraknya politik uang dalam Pemilu, ICMI akan mengkaji secara mendalam untuk penataan ulang sistem politik di Indonesia yang lebih inklusif dan bermartabat, baik dalam pelaksanaan pemilu serentak yang meliputi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Kepala Daerah.
2. ICMI akan mengkaji penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu Serentak 2029, baik dalam Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Negara diharapkan menyiapkan anggaran saksi dalam pemilu PILKADA dan Legislatif untuk menjaga akuntabilitas hasil pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah.
II. HUKUM DAN HAM
1. Untuk menurunkan korupsi secara signifikan, harus diikuti oleh langkah dan kebijakan yang konsisten dalam rekrutmen aparatur negara.
2. Penegakan hukum yang lebih tegas kepada oknum penyelenggara negara baik pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), aparatur lembaga publik, maupun aparat penegak hukum yang korup.
3. Penguatan independensi KPK dalam pemberantasan korupsi.
4. Peningkatan status dan fungsi KPPU sebagai Komisi Negara yang independen dalam pencegahan, dan pemberantasan korupsi ekonomi, monopoli, oligopoli, kartelisasi, dan mafia di segala bidang.
5. Penegakan hukum yang konsekuen dipimpin langsung oleh Presiden RI agar struktur oligarki yang sudah merusak tatanan demokrasi, agar sehat kembali, baik dalam bidang ekonomi maupun politik.
6. Perlu segera disahkan dan diberlakukannya RUU Perampasan Aset.
7. Penyelesaian dengan tuntas pelanggaran HAM dan sungguh-sungguh menghindaripelanggaran HAM ke depan.
8. Perlu evaluasi kembali penetapan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai bias kepada kepentingan segelintir oligarki dan bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Silaknas ICMI: RUU Perampasan Aset dan Revisi Undang-Undang Sisdiknas Mendesak untuk Ditetapkan Jadi Undang-Undang
Baca juga: ICMI Berharap Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi Rakyat Kecil
III. EKONOMI
1. Target pertumbuhan ekonomi 8% harus berkualitas ditopang oleh proses hilirisasi dan re-industrialisasi yang memakmurkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya oleh segelintir pelaku ekonomi (oligarki).
2. Kebijakan platform ekonomi untuk rakyat dan pembangunan yang berpusat kepada rakyat dari Presiden Prabowo harus diikuti oleh seluruh indeks kinerja keberhasilan seluruh Menteri dan para Kepala Daerah.
3. Penguatan perekonomian domestik melalui penguatan investasi, perubahan basis dan tujuan ekspor, relokasi sumber pertumbuhan ekonomi baru, dan melepaskan ketergantungan tinggi impor komoditas pangan.
4. Percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa, percepatan kawan-kawasan ekonomi daerah, dan pengembangan sumber pembiayaan baru non-APBN.
5. Mendorong pemanfaatan digitalisasi dan sosial media oleh UMKM dan perlu adanya regulasi untuk melindungi UMKM serta kebijakan yang memberikan insentif (pengurangan PPN dan PPH) bagi UMKM.
6. Mendorong untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, serta menggunakan jasa keuangan formal kepada masyarakat.
7. Mewujudkan Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak maupun non pajak, agar mampu menurunkan utang luar negeri.
8. Mendorong pengembangan literasi dan praktik ekonomi dan keuangan syariah serta menjadi bagian dari kebijakan system keuangan di Indonesia.
9. Revitalisasi dan akselerasi ekonomi melalui penguatan koperasi, BUMDES, LKM, Gapoktan, dan sebagainya.
IV. SWASEMBADA PANGAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA AIR
1. Pencapaian swasembada melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pangan harus disertai dengan peningkatan kesejahteraan petani, dan akses ekonomi masyarakat desa, disertai revitalisasi sistem penyuluhan pertanian peningkatan infrastruktur pertanian, ketersedian sarana produksi, permodalan, dan organisasi ekonomi petani
2. Ekstensifikasi pemanfaatan lahan marginal (lahan kering, gambut, rawa), perbaikan kesehatan tanah (soil health), penyediaan benih berkualitas, dan transformasi sistem pertanian berbasis teknologi 4.0.
3. Penguatan hilirisasi produk-produk pangan dan pangan fungsional (functional food) yang bersumber dari pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan dan kehutanan dan pengembangan diversifikasi pangan.
4. Penguatan ekosistem pendidikan vokasi pertanian, insentif bagi petani milenial, dan pengembangan inkubasi startup pertanian.
5. Pemberdayaan kelompok masyarakat lokal dalam penyediaan bahan Makan Bergizi
Gratis (MBG).
6. Perumusan dan menyusun kerangka pengembangan maupun peningkatan sumber daya manusia, penerapan dan pengembangan teknologi energi berdasarkan jenis sektor energi, dalam mendukung pembangunan swasembada energi nasional, guna mendukung pembangunan energi berkelanjutan dalam menghadapi perubahan iklim.
7. Pengkajian dan evaluasi optimalisasi dalam pemanfaatan dan pengembangan energi baru terbarukan di setiap wilayah Indonesia, baik dalam hal pemberdayaan maupun kemanfaatannya terhadap masyarakat, perusahaan, daerah dan bangsa.
8. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis pengembangan dan pemanfaatan Energi Strategis Nasional, yang terkait dengan energi nuklir, energi panas bumi dan potensi energi dari Rare Earth Mining (REM) atau mineral logam tanah jarang, yang merupakan potensi strategis energi nasional yang terdapat diseluruh wilayah NKRI.
9. Perumusan, menyusun sistem pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan dalam mendukung seluruh sektor kehidupan strategi pembangunan nasional, dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
10. Pemetaan potensi sumber daya air nasional di seluruh wilayah Indonesia, guna mampu merumuskan dan menyusun kebijakan dalam implementasinya.
V. PENDIDIKAN DAN RISET
1. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Pemerintah segera melakukan penataan regulasi pendidikan dengan merevisi UU Sisdiknas (UU No. 20 Tahun 2003), dengan penguatan Kurikulum Pendidikan Nasional yang inklusif, melayani keragaman peserta didik, jenis dan jalur pendidikan, meningkatkan integritas dan karakter yang berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila.
2. Perluasan penyebaran dan pemerataan guru berkualitas, dan infrastruktur pendidikan di daerah perbatasan/ tertinggal, terdepan (3TP) dengan memberikan insentif yang memadai, dan status sebagai ASN.
3. ICMI mendorong pengkajian penataan ulang lembaga riset nasional yang lebih efisien dan produktif dalam menghasilkan riset dan inovasi yang bermanfaat bagi transformasi bangsa
VI. SOSIAL DAN BUDAYA
1. Urgensi menyelamatkan kebudayaan nasional yang telah terdistorsi oleh perilaku korupsi, judi, miras, seks bebas, seks menyimpang, narkoba, terutama di kalangan elit, dengan meningkatkan budaya sebagai identitas bangsa, pendidikan karakter berbasis kebudayaan, dan revitalisasi kearifan lokal, dan nilai-nilai keagamaan sebagai modal pembangunan.
2. Mendorong regulasi perlindungan anak Indonesia dari dampak negatif perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dan media massa.
3. Penyelamatan aset kebudayaan yang berada di luar negeri.
1. Menekan stunting dengan pemberian makanan bergizi, serta perluasan jaringan kesehatan di seluruh desa, terutama di desa-desa tertinggal dan perbatasan.
2. Perlunya kebijakan pemihakan bagi suku terasing, dengan memberikan mereka akses terhadap pangan, pendidikan, dan kesehatan, serta pelayanan hukum yang berkeadilan.
3. Peningkatan kualitas tata kelola kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, termasuk penyempurnaan BPJS Kesehatan, transformasi puskesmas dan Posyandu.
4. Melaksanakan gerakan hidup sehat dengan makanan bergizi dan olahraga dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya insani.
VIII. INTERNASIONAL
1. Peningkatan peran Indonesia dalam politik luar negeri yang bebas dan aktif di berbagai forum internasional, regional, dan bilateral, sehingga Indonesia agar lebih berperan dan ikut aktif dalam menghentikan perang di berbagai wilayah konflik.
2. Perlunya terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia.
ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.[Sdz]