SEJALAN dengan rencana kenaikan PPN, pemerintah juga menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi.
Pemerintah Indonesia tengah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga kestabilan perekonomian nasional.
Meski kebijakan ini menuai berbagai respons dari masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah memastikan akan menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk meredam dampak kenaikan pajak tersebut, terutama bagi sektor yang paling terdampak.
Baca juga: Anjloknya Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Rem Belanja Produktif
Rencana Kenaikan PPN, Pemerintah Siapkan Beberapa Daftar Paket Stimulus Ekonomi
Berikut daftarnya:
Rumah Tangga
Bantuan pangan/beras untuk 2 bulan (Januari dan februari 2025) bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) sebanyak 10 kg per bulan.
PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.
Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
UMKM
Perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
Pekerja
Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sektor Perumahan
PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli – Desember 2025.
Industri padat karya
Diberikan insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mobil listrik dan hybrid
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 perseb KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU.
Kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.
Dukungan berupa bantuan sosial, insentif bagi UMKM, perlindungan tenaga kerja, dan stimulus industri menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. [Din]