• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Golput dalam Islam

November 19, 2024
in Khazanah, Unggulan
Golput dalam Islam

foto:pinterest

83
SHARES
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM golput dalam pemilu atau pilkada tergantung bagaimana memandang hukum pemilu.

Mereka yang mengharamkan pemilu atau pilkada tentu menjadikan golput sebagai pilihan.

Adapun yang membolehkan intikhabat (pemilu) melihatnya dengan berbagai pertimbangan.

Darul Ifta Mesir telah mengeluarkan fatwa melalui Mufti Mesir Dr. Nasr Farid Washil pada tanggal 9 oktober 2000 yang terdiri dari 5 poin, beberapa diantaranya berbunyi:

Tidak diragukan lagi bahwa syura di dalam Islam merupakan demokrasi yang sebenarnya.

Ia merupakan sesuatu yang wajib diperhatikan anggota masyarakat, agar dapat jujur disetiap perkataan dan perbuatan mereka.

Serta hendaknya mereka menghormati pemerintahan legislatif (tasyri’iyyah), yudikatif (qadhaiyyah), dan eksekutif (tanfiziyyah) yang dihasilkan sistem syura yang sehat dengan keimanan yang benar.

Dan syura itu wajib bagi setiap individu untuk memilih unsur-unsur pemerintahan legislatif (tasyri’iyyah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pemilihan ini sesuai dengan amanah agama dan syariat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Wajib bagi mereka yang sempurna kelayakannya untuk melaksanakan amanah ini pada syura dan demokrasi yang sesuai terminologi kekinian untuk memberikan suaranya.

Dan tidak terlambat melaksanakan kewajiban ini dengan benar dan amanah.

Hingga kita dapat meletakkan seseorang yang tepat di posisi yang tepat.

Dan hendaknya itu jauh dari fanatisme, penipuan, pemerasan, kekerasan.

Dan hendaknya kemaslahatan negara diatas kemaslahatan individu.

Dan jangan menyeru untuk menahan syahadah (kesaksian dengan memberikan suara) yang Allah perintahkan untuk dilaksanakan.

Berpijak pada hal-hal tersebut serta kejadian aktual yang ditanyakan dan dimintai fatwanya, maka siapa saja yang menahan suaranya di pemilu atau pilkada, ia berdosa secara syara’.

Golput dalam Islam

Karena ia telah menghalangi haknya bagi masyarakat yang memintanya untuk memberikan syahadah terhadap orang yang mencalonkan diri sebagai dewan perwakilan rakyat atau daerah (DPR atau DPD) atau presiden/gubernur/walikota/bupati untuk melayani masyarakat.

Sejalan dengan fatwa tersebut, Syekh Ali Jum’ah dalam sebuah acara televisi menjelaskan hendaknya kita tidak menahan syahadah (kesaksian melalui pencoblosan suara) ketika diminta.

Karena kesaksian pada pemilu atau pilkada merupakan bagian daripada syahadah dalam Islam.

Pemilu menurut beliau adalah komponen netral untuk menentukan pilihan (ikhtiyar).

Dan pilihan merupakan ekspresi dari prinsip syura yang Allah perintahkan serta dari prinsip nasehat seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Agama adalah nasihat. Sahabat bertanya: “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslim dan bagi kaum muslim secara umum.”

Allah menyebutkan agama sebagai nasehat sebagaimana menyebutkan haji adalah arafah.

Baca juga: Rasulullah Teladan Segala Aspek Kehidupan, Termasuk Politik dan Militer

Maknanya, nasihat adalah unsur penting pada perintah kebaikan dan pelarangan keburukan, serta pada syura dan majelis.

Kesimpulannya adalah golput (dengan cara tidak datang di hari pencoblosan atau tidak mencoblos sama sekali atau mencoblos semua pilihan) hukumnya haram dalam Islam karena berarti menolak bersyahadah (bersaksi) tentang masalah kepemimpinan yang penting dalam Islam.

Juga sikap yang tidak bertanggung jawab tentang nasib umat Islam di masa depan.

Jika pun tidak ada yang ideal, maka pilihlah pemimpin atau wakil rakyat yang paling sedikit mudharatnya bagi umat Islam dan bangsa.

Jika pun tetap ragu mana pemimpin atau wakil rakyat yang harus dipilih, maka bertanyalah dan berdiskusilah kepada para ulama atau ustaz yang hanif.

Sebab merekalah yang paling paham tentang kemaslahatan umat.[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Golput dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Empat Siswa JIBBS Wakili Jawa Barat dalam Kejuaraan Nasional Panahan Tradisional

Next Post

Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Next Post
Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Ujian Kemenangan (1)

Ujian Kemenangan (1)

Cerita Yunda Pratiwi, Istri Koh Dennis Lim Perjuangan Menjemput Kehamilan

Cerita Yunda Pratiwi, Istri Koh Dennis Lim Perjuangan Menjemput Kehamilan

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7691 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga