MULAI hari ini, Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu dengan fokus pada penegakan disiplin lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam berkendara selama operasi ini, yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah metropolitan yang padat.
Operasi Zebra tahun ini digelar sepanjang dua pekan, tepatnya akan berakhir pada 27 Oktober 2024.
Baca juga: Dipanggil Polda NTB, Perwakilan Ormas Islam di Lombok Temani Dewi
Dimulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra di Wilayah Jadetabek
Operasi Zebra 2024 ini digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).
Selain itu, operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024. Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 ini.
Berikut daftarnya:
Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
Pengemudi di bawah umur.
Kendaraan yang melawan arus.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Tidak memakai sabuk keselamatan.
Melampaui batas kecepatan.
Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin sebelumnya menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.
Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.
Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.
Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.
Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar. [Din]