• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an

18/11/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Menerima Uang dari Al-Qur'an

foto:pinterest

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menerima uang dari Al-Qur’an.

Ustaz, saya mau bertanya. Hukum menerima uang, jika kita disuruh untuk ngaji Al-Qur’an dalam kegiatan semisal syukuran, dan sejenisnya, apa hukumnya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Menerima uang dari Al-Quran ada beberapa perincian:

Pertama, karena mengajarkan, baik mengajarkan baca, tahsin, tajwid, tafsir.

Ini boleh menurut mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua, karena ruqyah, upah ruqyah juga boleh menurut mayoritas ulama seperti yang dikatakan Imam An Nawawi.

Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Imam An Nawawi Rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim memasukkan hadits ini dalam Bab:

 باب جواز أخذ الأجرة على الرقية بالقرآن والأذكار

“Bab Bolehnya Mengambil Upah dari Meruqyah dengan Al Quran dan Dzikir”.

Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية ، بالفاتحة ، والذِّكر , وأنها حلال لا كراهة فيها , وكذا الأجرة على تعليم القرآن , وهذا مذهب الشافعي ، ومالك ، وأحمد ، وإسحاق ، وأبي ثور ، وآخرين من السلف , ومَن بعدهم

“Ini merupakan penjelasan atas kebolehan mengambil upah dari meruqyah dengan Al Fatihah, dzikir, hal itu halal tidak makruh, begitu pula mengambil upah dari mengajarkan Al Quran, inilah madzhab Syafi’iy, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan kalangan salaf lainnya setelah mereka.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/188).

Ketiga, semata-mata baca, lalu diberikan uang. Ini yang terlarang.

Baca juga: Hukum Menerima Bantuan dari Gereja

Dalilnya:

 اقْرَءُوا فَكُلٌّ حَسَنٌ وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا يُقَامُ الْقِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلَا يَتَأَجَّلُونَهُ

“Bacalah oleh kalian Al Quran dengan bacaan yang baik, akan datang suatu kaum yang membaca dengan melurus-luruskannya (membaguskan) sebagaimana anak panah di luruskan, namun mereka hanyalah mengharap-harap balasan yang disegerakan (materi-duniawi) dan mereka tidak mengharap pahala yang ditangguhkan (di akhirat).” (HR. Abu Daud no. 830, hasan).

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah, Kerajaan Arab Saudi:

“يجوز لك أن تأخذ أجراً على تعليم القرآن ؛ فإن النبي صلى الله عليه وسلم زوَّج رجلا امرأة بتعليمه إياها ما معه من القرآن ، وكان ذلك صداقها ، وأخذ الصحابي أجرة على شفاء مريض كافر بسبب رقيته إياه بفاتحة الكتاب ، وقال في ذلك النبي صلى الله عليه وسلم : ( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله ) أخرجه البخاري ومسلم ، وإنما المحظور : أخذ الأجرة على نفس تلاوة القرآن ، وسؤال الناس بقراءته” انتهى

Boleh bagimu mengambil upah dari mengajarkan Al Quran. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita, laki-laki itu mengajarkan wanita tersebut Al Quran yang dia hapal, dan itu sebagai maharnya. Para sahabat juga mengambil upah dari mengobati penyakit orang kafir dengan cara meruqyahnya dengan Al Fatihah. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sesungguhnya yang terlarang itu hanyalah mengambil upah dari semata-mata membaca Al-Quran, dan meminta-minta kepada manusia dengan membacanya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 15/96).[Sdz]

Tags: Hukum Menerima Uang dari Al-Qur'an
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Taman di Depok yang Nyaman dan Gratis

Next Post

Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Next Post
Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

Lima Jus Buah dan Sayur yang Efektif untuk Kulit Glowing dari Dalam

Lima Jus Buah dan Sayur yang Efektif untuk Kulit Glowing dari Dalam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8381 shares
    Share 3352 Tweet 2095
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2119 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga