ChanelMuslim.com – Indonesia mengusulkan agar negara-negara muslim di dunia saling bersinergi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Usulan ini disampaikan Sekjen Kemenag Nur Syam saat mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pertemuan Dewan Eksekutif Menteri-Menteri Agama.
Gelaran ke-11 ini berlangsung hari ini, Minggu (13/5), di Makkah, Saudi Arabia. Forum ini dihadiri utusan dari delapan negara, yaitu: Indonesia, Saudi Arabia, Yordania, Pakistan, Gambia, Mesir, Kuwait, dan Maroko.
Forum ini membahas isu-isu aktual yang menjadi perhatian negara-negara muslim di dunia. Beberapa isu yang dibahas antara lain terkait moderasi agama, pemberdayaan zakat, dan peningkatan kulitas layanan penyelenggaraan haji.
“Kami mengusulkan agar kerjasama di bidang perzakatan dan perwakafan perlu menjadi agenda kerjasama antar negara-negara muslim yang lebih luas, seperti dalam pengembangan kajian fikih zakat dan wakaf, penguatan standar tata kelola dan pertukaran pengalaman pemerintah antar-negara dalam membina perzakatan dan perwakafan,” ujar Nur Syam dikutip laman kemenag.go.id.
Menurutnya, saat ini isu zakat dan wakaf memiliki korelasi dengan isu penanganan kemiskinan global dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) 2030 yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam perspektif sosiologis, kata Nur Syam, penanganan kemiskinan melalui pemberdayaan potensi zakat dan wakaf akan berdampak signifikan terhadap penanganan radikalisme yang tumbuh di berbagai negara. Sebab, radikalisme juga ditengarai berhimpitan dengan isu kesenjangan, ketidakadilan ekonomi, serta penguasaan aset yang timpang antar-golongan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Nur Syam juga berbagi pengalaman tentang pengelolaan zakat di Indonesia.
Menurutnya, pada tahun 2017, zakat yang terhimpun mencapai Rp6triliun oleh semua lembaga pengelola zakat baik pemerintah maupun swasta.
“Dana zakat ini memberi sumbangan yang sangat berarti dalam penyediaan fasilitas bantuan dan pembiayaan untuk mencukupi kebutuhan dasar manusia dan untuk mengembangan kehidupan sosial-ekonomi sehingga anggota masyarakat yang berhak menerima zakat bisa mencapai kemandirian,” terangnya.
Pemanfaatan dana zakat infak, sedekah dan wakaf, menurut Nur Syam, telah memberi kontribusi yang besar sebagai sumber dana pembangunan infrastruktur sosial.
“Infrastruktur sosial yang dimaksud meliputi rumah ibadah (masjid, mushalla), sarana kesehatan, panti asuhan anak-anak yatim piatu serta sarana pendidikan,” jelasnya.
Pengelolaan wakaf di Indonesia juga semakin berkembang, termasuk pengelolaan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah.
“Pengelolaan zakat dan wakaf berada di bawah pengaturan dan pembinaan dari pemerintah, sekalipun dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang dibentuk oleh masyarakat,” ujar Mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini. (jwt/kemenag)