MENGURUS sertifikasi halal ternyata cukup sulit bagi para pelaku usaha bakso, padahal warung atau kedai bakso di Indonesia bertebaran jumlahnya.
Bakso menjadi makanan yang digemari hampir semua kalangan. Meski menjadi makanan populer, tetapi masih banyak pelaku usaha bakso baik kedai maupun gerobak keliling yang belum mengantongi sertifikat halal.
Padahal sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH), bakso merupakan produk pangan yang wajib bersertifikat halal sebelum Oktober 2024.
Di Jakarta, pelaku usaha bakso pun amat sedikit yang sudah menggantongi sertifikat halal dari pemerintah. Apa penyebabnya?
baca juga: Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah
Pelaku Usaha Bakso Kesulitan Mengurus Sertifikasi Halal, Ini Penyebabnya
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Deden Edi Sutrisna mengungkapkan penyebabnya.
Menurut Deden, di Jakarta hingga saat ini belum ada jasa penggilingan daging yang bersertifikat halal.
Hal ini diungkap Deden saat memberi sambutan pada Seminar Halal “Mewujudkan Penggilingan Daging Bakso Bersertifikat Halal di Wilayah Jakarta” di Sunlake Hotel Sunter, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).
“Di Jakarta, kami belum menemukan penggilingan daging halal yang dapat digunakan para pelaku usaha bakso. Dan tentunya sangat berpengaruh dalam proses sertifikasi halal dan ketersediaan bakso halal di masyarakat,” ungkap Deden.
Dikatakan Deden, sebetulnya banyak pelaku usaha bakso yang sudah mengajukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI Jakarta.
Para pelaku usaha bakso tersebut sebagai besar masih menggiling daging sapi bahan membuat bakso di jasa penggilingan umum.
“Karena penggilingan daging tersebut belum halal, maka kami belum bisa meloloskan para pengusaha bakso tersebut untuk mendapatkan sertifikat halal,” jelas Deden.
Maka, diselenggarakan seminar halal ini merupakan ikhtiar mencari solusi. Seminar ini, kata Deden, diikuti oleh 130 peserta yang sebagian besar pelaku usaha bakso di Jakarta.
“Seminar ini dirancang dan timbul karena kegelisahan kami selaku LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang langsung berhadapan dengan para pelaku usaha di lapangan,” ujar Deden.
Ketua Asosiasi Mie dan Bakso Seluruh Indonesia Lasiman menyambut baik gelaran seminar halal yang diselenggarakan MUI Provinsi DKI Jakarta ini.
Lasiman mengaku, saat ini memang amat sedikit penggilingan daging halal. Sehingga ini menjadi penyebab belum banyak pelaku usaha bakso yang memperoleh sertifikat halal.
“Jadi pedagang bakso seluruh Indonesia itu persentase sertifikasi halalnya tidak lebih dari satu setengah persen,” kata Lasiman.
Untuk mengatasi problem ini, Lasiman mengajak semua pihak untuk mewujudkan penggilingan daging bersertifikat halal di berbagai tempat.
Asosiasi yang dia pimpin pun sedang mengupayakan penyediaan alat penggilingan daging dengan harga terjangkau.
Sementara itu, narasumber lain Perwakilan Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Provinsi DK Jakarta Aceng Zaini menyampaikan langkah konkret.
Pihak Pemprov DK Jakarta siap berkolaborasi pengadaan penggilingan daging halal di setiap kecamatan.
“Pemprov DKJakarta siap membangun fasilitas penggilingan bakso yang memenuhi standar halal dengan pengawasan secara ketat agar sesuai dengan aturan halal,” jelas Aceng.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selain itu, hadir pula narasumber Ketua Umum MUI DK Jakarta KH Muhammad Faiz, Sekretaris Umum MUI DK Jakarta KH Auza’i Mahfudz, Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin, dan Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DK Jakarta Renova Ida Siahaan.
Pada kesempatan ini, Ketum MUI Jakarta Muhammad Faiz berbagi cerita pengalaman saat bertugas sebagai petugas sertifikasi halal LPPOM MUI.
Ia pernah mengunjungi perusahaan pemotongan sapi di luar negeri yang dinilai sangat mementingkan aspek halal dan kesehatan.
Sementara Sekum MUI Jakarta, K.H. Auza’i Mahfudz menyampaikan materi tentang kriteria hewan yang halal dikonsumsi umat Islam.[ind]