• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah

23/07/2024
in Kecantikan
Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah

foto: pixabay

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKUN Halal Corner menjelaskan hukum perawatan kulit wajah dengan plasma darah yang dikenal dengan PRP atau Platelet Rich Plasma.

Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, metode untuk menjaga kecantikan kulit selalu berkembang sejak ribuan tahun lalu, mulai dari metode yang normal sampai dengan yang eksentrik bahkan aneh.

“Nah, salah satu metodenya adalah penggunaan darah manusia. Tujuannya adalah membuat kulit lebih kencang dan awet muda,” tulisnya.

Ia pun menceritakan kisah Lady Elizabeth Bathory yang melakukan mandi dengan darah perawan agar awet muda.

Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah

Suatu hari, Bathory memukul seorang pelayan yang masih gadis karena menyisir rambutnya terlalu keras. Ketika memukul gadis itu sampai berdarah, darah sang pelayan menetes ke tangan Bathory.

Ketika melihat darah itu menetes di kulit tangannya, Bathory merasa warna kulitnya tampak lebih muda.

Dari situ, Bathory beranggapan bahwa dengan darah, dia akan tampak lebih muda. Darah dianggapnya sebagai ‘rahasia untuk awet muda’.

baca juga: Fungsi Gua Sha Pada Kesehatan dan Kecantikan Kulit

PRP, Perawatan Kulit dengan Plasma Darah

Masa kini dikenal perawatan kulit wajah dan rambut dengan menggunakan darah yang dikenal dengan PRP.

Apa itu PRP? Platelet-rich Plasma (PRP) adalah prosedur kecantikan yang dilakukan dengan menyuntikkan plasma darah diri sendiri yang sudah mengandung trombosit tinggi.

Prosedur ini dapat meremajakan kulit dan juga bisa untuk mendorong pertumbuhan rambut.

Hukum menggunakan bagian tubuh manusia sebagai obat, kosmetik dan produk lainnya.

Bagaimana MUI menghukumi perkara ini?

Keputusan Fatwa MUI No. 2/MunasVI/MUI/2000, dalam pasal dua menetapkan: penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia hukumnya adalah haram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kesimpulan

Penggunaan arah manusia untuk metode kecantikan apapun hukumnya haram.

Berbeda dengan donor darah yang dibolehkan dengan syarat untuk menghindarkan kematian, sedang PRP bukanlah hal yang darurat.

Sahabat ChanelMuslim, dengan informasi ini, semoga kamu bisa lebih bijak dalam memilih alternatif perawatan kulit yang aman dan halal ya.[ind]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Aisha Maharani | Inspirator Halal (@aishamaharani)

Tags: Halal Corner Jelaskan Hukum Perawatan Kulit Wajah dengan Plasma Darah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Teuku Wisnu Terkejut Dengan Fasilitas Nassa School Bekasi

Next Post

Hari Terakhir, SMA JISc Laksanakan MPLS Mabit Bersama Mam Fifi

Next Post
Hari Terakhir, SMA JISc Laksanakan MPLS Mabit Bersama Mam Fifi

Hari Terakhir, SMA JISc Laksanakan MPLS Mabit Bersama Mam Fifi

Malu-malu Jadi Benalu

Malu-malu Jadi Benalu

Ruang Kerja Walikota Dipenuhi Mainan, Media: Peter Pan Syndrome

Ruang Kerja Walikota Dipenuhi Mainan, Media: Peter Pan Syndrome

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga