CAIR mengkritik larangan Tajikistan yang kejam terhadap hijab bagi perempuan.
Dilansir dari trtworld, Organisasi advokasi dan hak-hak sipil Muslim terbesar di Amerika, The Council on American-Islamic Relations (CAIR), mengecam undang-undang baru Tajikistan yang berupaya melarang pemakaian jilbab seperti jilbab.
Direktur Penelitian dan Advokasi CAIR, Corey Saylor, menyatakan keprihatinannya atas dampak undang-undang tersebut, dan mengecam undang-undang tersebut dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (21/06/2024) sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
“Larangan hijab adalah pelanggaran kebebasan beragama dan larangan terhadap pakaian keagamaan seharusnya tidak mendapat tempat di negara mana pun yang menghormati hak-hak rakyatnya,” kata Saylor, menggarisbawahi komitmen teguh organisasi tersebut untuk membela hak-hak umat Islam baik di dalam negeri maupun internasional.
“Kami mengutuk undang-undang yang kejam dan represif ini dan mendesak pemerintah Tajikistan untuk membatalkan keputusan ini,” kata pernyataan itu.
Jilbab menutupi rambut dan tubuh dan merupakan perintah agama dari agama dengan pertumbuhan tercepat dan terbesar kedua di dunia, diikuti oleh banyak wanita Muslim di seluruh dunia.
Baca juga: Meski di Dubai, Muslimah Amerika Ini Dilarang Kenakan Burkini di Kolam Renang
CAIR Mengkritik Larangan Tajikistan yang Kejam Terhadap Hijab Bagi Perempuan
Berdasarkan laporan media, berdasarkan undang-undang yang baru diberlakukan, individu yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan terlarang lainnya di Tajikistan dapat didenda hingga 7.920 somoni (sekitar $700).
Perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengenakan pakaian terlarang akan dikenakan denda sebesar 39.500 somoni ($3.500).
Pejabat pemerintah akan dikenakan denda yang lebih tinggi mulai dari 54.000 hingga 57.600 somoni ($4.800 hingga $5.100) jika terbukti melanggar undang-undang yang membatasi tersebut.
Dari sekitar 10 juta penduduk Tajikistan, menurut penelitian Pew Research Group, 98 persennya mengaku sebagai Muslim.[Sdz]