• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ibu Hamil Dapat Hak Cuti 6 Bulan

05/06/2024
in Berita
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ibu Hamil Dapat Hak Cuti 6 Bulan

Foto: Unsplash

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dan mengesahkannya sebagai Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024). Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah ibu hamil mendapat hak cuti melahirkan selama enam bulan yang terletak pada pasal 4 ayat 2 (a).

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.”

Baca Juga: Lima Tips Mengatasi Rasa Mual Di Awal Kehamilan

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ibu Hamil Dapat Hak Cuti 6 Bulan

Selain itu setiap ibu yang melahirkan mendapatkan hak secara penuh pada tiga bulan pertama dan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.”

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75 persen (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.”

UU KIA ini mengatur ibu hamil boleh mendapat cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang disertai surat keterangan dokter. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 3.

Suami bisa mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari untuk menjamin pemenuhan hak Bunda agar mendapatkan pendampingan dari suami dan/atau keluarga.

“(Suami) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari,” demikian isi Pasal 6 ayat 2 (a).

Sedangkan bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran dan sedang menyusui anaknya dipaparkan juga dalam pasal 4.

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran,” demikian isi Pasal 4 ayat 2 (b).

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air sus ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 4 ayat 2 (c dan d).

Bila ibu bekerja mengalami keguguran, suami juga mendapatkan hak cuti pendampingan paling lama tujuh hari. Hal ini tertulis di Pasal 6 ayat 2 (b).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yakni kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

[Ln]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Menjalin kerjasama Dengan Uruguay Untuk Meningkatkan Kualitas Daging dan Susu Ternak di Indonesia

Next Post

Mengenal Masjid Al-Jum’ah, Tempat Pertama Pelaksanaan Shalat Jum’at di Masa Nabi Saw.

Next Post
Mengenal Masjid Al-Jum'ah, Tempat Pertama Pelaksanaan Shalat Jum'at di Masa Nabi Saw.

Mengenal Masjid Al-Jum'ah, Tempat Pertama Pelaksanaan Shalat Jum'at di Masa Nabi Saw.

Fungsi Gua Sha Pada Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Fungsi Gua Sha Pada Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Budaya Keraton Yogyakarta Tumbuhkan Literasi Sejak Dini

Budaya Keraton Yogyakarta Tumbuhkan Literasi Sejak Dini

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga