KARTU Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiwa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang memenuhi kriteria untuk menempuh perkuliahan D-3, D-4 atau S-1 hingga selesai tepat waktu.
Penerima KJMU akan dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Program ini menjadi bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS.
Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan yang tinggi dan berkualitas.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.
Program ini menargetkan peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS, serta mahasiswa yang menuju PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.
Baca juga: Jadwal Daftar KIP Kuliah Merdeka 2024
Simak, Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2024
Manfaat dan dampak positif yang didapatkan para penerima KJMU:
Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi yang baik;
Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu;
Meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu;
Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Cakupan yang didapat dengan mengikuti KJMU:
Masing-masing penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta setiap semester yang mencakup;
Biaya penyelenggara pendidikan (dikelola PTN atau PTS);
Biaya hidup;
Biaya buku;
Perlengkapan kuliah dan/atau biaya pendukung personal lainnya; dan
Transportasi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara mendaftar KJMU:
Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu mulai pada tanggal 4 hingga 24 Maret 2024;
Mengunggah kelengkapan berkas dokumen susulan, seperti Surat Permohonan kepada Gubernur, Scan Kartu Mahasiwa dari Perguruan Tinggi, Scan Kartu Keluarga, Scan KTP dan Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU);
Mengunggah Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan Anggota Keluaga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai: ASN, TNI/Polri, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN dan Pegawai tetap BUMD;
Unggah Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil) atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000.000,- serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek minimal 19 liter;
Unggah Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD;
Verifikasi oleh pihak sekolah pada tanggal 4-24 Maret 2024;
Verifikasi oleh Perguruan Tinggi pada tanggal 4-28 Maret 2024;
Verifikasi Dinas Pendidikan pada tanggal 1-5 April 2024; dan
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada tanggal 16 April hingga 27 Mei 2024.
Untuk persyaratan umum dan persyaratan khusus dapat kamu temukan di media sosial resmi milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta. [Din]