• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPKH Kelola 103 Triliun Dana Haji, Ini Penjelasannya

08/03/2018
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman menyampaikan bahwa sejak saat dikeluarkan UU Peraturan Presiden mengenai pengelolaan keuangan haji haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama, telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Per-bulan Februari dana haji sebasar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” kata Ramadhan Harisman saat ditemui Humas, di ruang kerjanya, kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (7/3) disiarkan laman kemenag.go.id.

Dijelaskan Ramadhan, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Bicara keuangan haji, lanjut Ramadhan, sumbernya ada dua yaitu dari dana haji dan dana abadi umat.

“Dana haji sumbernya dari setoran BPIH serta nilai manfaatnya. Dana abadi umat dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” jelas Ramadhan.

Ramadhan Harisman juga menjelaskan bahwa dana haji selama  ini tersimpan di dua komponen, ada di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Sementara Dana Abadi Umat (DAU), penempatannya ada dua juga, yakni Bank pengelola dana abadi umat, dan pada sukuk dana haji Indonesia.

“Dana abadi umat juga sudah dipindahkan kepada BPKH per 28 Pebruari 2018. Jadi, praktis sekarang pengelolaan dana haji sudah di BPKH,” tambah Ramadhan.

Ketika ditanyai, terkait isu-isu yang berkembang di media tentang investasi dana haji, Ramadhan menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penempatan dan investasi dana haji itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.

Sumber : Dirlola Keuangan Haji dan Sistem Informasi Ramadhan Harisman

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tantangan Ekonomi Digital, UI Gandeng IBM Buka Mata Kuliah Big Data

Next Post

Madame Croque, Resep Sarapan Pagi ala Prancis

Next Post

Madame Croque, Resep Sarapan Pagi ala Prancis

Peduli Muslim Salurkan Bantuan Terakhir Musim Dingin

Antusias SMA JISc di Edu Fair 2018

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8956 shares
    Share 3582 Tweet 2239
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11620 shares
    Share 4648 Tweet 2905
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4042 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2379 shares
    Share 952 Tweet 595
  • Tips Menghilangkan Rasa Pahit Daun Pepaya agar Masakan Lebih Nikmat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3500 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Wardah Colour Circuit Hadirkan Filosofi Speed untuk Dorong Perempuan Lebih Percaya Diri Berkarya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga