ChanelMuslim.com – Ustadz, jika suami berkata ingin bercerai, apakah sudah jatuh talak? Bagaimana hukumnya jika suami meninggalkan istri selama 2 tahun dan kembali ingin rujuk, apakah mereka harus menikah lagi sebelum meninggalkan istrinya? Suami tidak pernah menalak istrinya tersebut. Syukran, Ustadz.
Suami Berkata Ingin Cerai dan Tidak Pulang 2 Tahun, Apakah Sudah Jatuh Talak? dijelaskan Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Jawaban:
Bismillah wal hamdulillah.
– Ingin bercerai, baru rencana, tapi belum terucapkan ke istri, maka belum jatuh cerai …
– Ingin bercerai, tapi SUDAH mengucapkan cerai ke orang lain bahwa istrinya sudah diceraikan maka ini jatuh cerai … JIKA di hatinya memang berniat menceraikan …
Baca Juga: Anak Perempuan Bercerai, Siapa yang Menanggung Nafkahnya
Suami Berkata Ingin Bercerai, Apakah Sudah Jatuh Talak?
– Suami meninggalkan istri 2 tahun, selama suami tidak pernah mengatakan kata cerai, maka belum jatuh cerai, KECUALI jika suami ketika akad nikah dulu membaca SHIGHAT TA’LIQ jika meninggalkan istri 4 bulan tanpa berita dan nafkah maka jatuhlah talak satu, maka jatuh talak satu jika dulu suami pernah membaca ini sebab ini menjadi cerai bersyarat dan ternyata syarat itu benar-benar terjadi, dia pergi 2 tahun lamanya.
Tapi JIKA tidak membaca SHIGHAT TA’LIQ tersebut maka tidak jatuh talak … SHIGHAT TA’LIQ ini memang kontroversi … di satu sisi untuk melindungi wanita agar suami tidak sembarang pergi tanpa kabar berbulan-bulan, di sisi lain agak “aneh” baru akad nikah kok sudah berencana mau cerai … Wallahu A’lam.(ind)
Sumber: Alfahmu.id –
Suami Berkata Ingin Cerai, Suami tidak Pulang 2 Tahun, Apakah sudah Jatuh Talak?