PEMDA DKI menyerahkan sertifikat halal kepada 1.075 UMKM DKI Jakarta di Balaikota, Selasa, 22 Agustus 2023 kepada UMKM yang berdomisili di DKI Jakarta.
Penyerahan ini adalah rangkaian dari pelaksanaan Sertifikasi Halal yang telah melalui tahapan audit yang dilaksanakan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.
Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada tahun 2023 ini sedang melaksanakan sertifikasi produk halal terhadap 3.075 Pelaku Usaha.
Dengan demikian, total UMKM yang akan disertifikasi oleh PPKUKM DKI Jakarta hingga tahun 2023 ini sebanyak 11.590 sertifikat.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan kewajiban atas UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Ir. Elizabeth Ratu Rante Allo, M.M. menyampaikan bahwa kegiatan sertifikasi halal para UMKM ini merupakan wujud dari perhatian pemerintah daerah kepada para UMKM.
“Selain itu, pemberian sertifikat halal ini dalam rangka meningkatkan kualitas produk serta kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM,” kata Elizabeth.
Ia menambahkan, dengan tambahan sertifikat halal sebanyak 1.075 ini maka sertifikat halal yang sudah diberikan kepada UMKM di DKI Jakarta hingga saat ini sejumlah 9.590 pelaku usaha, dan sampai akhir tahun akan menjadi 11.590 UMKM.
“Sertifikasi Halal ini tentunya sangat bermanfaat untuk menjadikan UMKM Naik Kelas dan pembangunan ekonomi keluarga di DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya.
Pemda DKI Serahkan Sertifikat Halal kepada 1.075 UMKM DKI Jakarta
Kegiatan penyerahan sertifikat halal ini juga dihadiri oleh Ir. Muti Arintawati, M.Si. selaku Direktur Utama LPPOM MUI Pusat.
Beliau menyampaikan terima kasih kepada Dinas PPKUKM yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada LPPOM MUI DKI Jakarta sejak tahun 2015 dalam proses sertifikasi halal para pelaku UMKM wilayah DKI Jakarta.
“Saya berharap dengan kepercayaan ini membuat hubungan baik antara MUI DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta terus terjalin, dan LPPOM DKI selalu siap mendukung dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan sosialisasi halal di DKI Jakarta,” kata Muti.
Sementara itu, Muti juga menyampaikan bahwa selain UMKM, LPPOM MUI DKI Jakarta juga telah sertifikasi halal pada RPH/RPU di wilayah DKI Jakarta dengan tercatat totalnya 30 Pelaku Usaha.
“Saya berharap dengan mulainya sertifikasi RPH ini merupakan langkah awal yang sangat baik karena RPH merupakan hulu dari berbagai sumber olahan produk sehingga nantinya bisa menghasilkan produk-produk halal berkualitas,” tambahnya.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Dr. Sri Haryati menyampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal ini merupakan strategi Pemda DKI Jakarta dalam mengembangkan UMKM dengan harapan dapat meningkatkan status ekonomi warga Jakarta.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, drg. Deden Edi Sutrisna, M.M. menyampaikan bahwa LPPOM DKI yang dipercaya oleh PPKUKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal berusaha sebaik mungkin, bahkan bukan hanya melakukan pemeriksaan, juga memberikan edukasi tentang halal.
“Sistem yang diterapkan sekarang di LPPOM MUI DKI Jakarta adalah dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang menjadikan proses sertifikasi halal rata-rata berlangsung selama 14 – 21 hari, bahkan untuk keadaan tertentu proses halal dapat diselesaikan selama 7 hari,” pungkasnya.[ind]