• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Pernyataan AILA Indonesia Terkait Putusan MK

14/12/2017
in Berita
77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak adanya

 permohonan judicial review oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia (14/12/2017) tidak lantas menyurutkan AILA untuk terus melindungi masyarakat khususnya keluarga di Indonesia. Pengajuan uji materi tiga pasal KUHP terkait kesusilaan, yaitu pasal 284, 285 dan 292 mendapat penolakan dari 5 orang hakim.

Pada konferensi pers, AILA menyayangkan penolakan yang dilakukan oleh 5 orang hakim MK. Penolakan judicial review terhadap ketiga pasal tersebut dirasa akan berdampak pada makin maraknya perilaku kejahatan kesusilaan. Meskipun terjadi penolakan judicial review KUHP pasal 284, 285 dan 292 oleh 5 hakim MK harus disikapi dengan arif.

Keputusan penolakan ini tentu akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan seperti seks bebas, perkosaan dan perilaku LGBT. Keputusan ini juga akan menyuburkan gerakan dan pemikiran anti moral dan agama yang berusaha menjauhkan masyarakat dari jati diri bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.

Secara khusus AILA memberikan apresiasi yang tinggi kepada 4 hakim MK yang mendukung permohonan sehingga memberikan dissenting opinion. Keempat hakim tersebut, yaitu Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H., Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H. dan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.H.

Keputusan penolakan oleh MK justru memberikan tantangan baru kepada AILA. Perjuangan untuk keluarga Indonesia lebih beradab bukan perkara mudah. Namun AILA berjanji akan memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program pendukung lain seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta program advokasi dan konsultasi bagi para korban kejahatan kesusilaan.

Sementara itu AILA meminta kepada masyarakat Indonesia agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menguatkan kontrol sosial untuk mencegah dampak putusan ini. Karena saat ini kejahatan kesusilaan dilakukan secara samar maupun terang-terangan atas nama hak asasi dan kebebasan. Oleh karena itu AILA berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai konsep keluarga, perempuan dan anak yang bertentangan dengan nilai moral dan agama bangsa Indonesia.

Terakhir, AILA meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia untuk terus berupaya mengawal kebijakan terkait keluarga, perempuan dan anak agar perangkat kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh para pihak yang ingin merusak tatanan sosial, budaya dan keluhuran budi bangsa Indonesia. (Wnd)

 

Sumber: Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA)

Rita Hendrawaty Soebagjo (Ketua AILA Indonesia)

Nurul Hidayati (Sekjen AILA Indonesia)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buku IPS SD Ini Sebut Yerusalem Ibukota Israel

Next Post

Dikriminalisasi, Ini Sikap Founder Halal Corner

Next Post

Dikriminalisasi, Ini Sikap Founder Halal Corner

Mengapa Israel Takut dengan Anak-anak Palestina?

Mantab, Turki akan Hibahkan 10 Juta Dolar untuk Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8657 shares
    Share 3463 Tweet 2164
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2219 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga