• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Pernyataan AILA Indonesia Terkait Putusan MK

Desember 14, 2017
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak adanya

 permohonan judicial review oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia (14/12/2017) tidak lantas menyurutkan AILA untuk terus melindungi masyarakat khususnya keluarga di Indonesia. Pengajuan uji materi tiga pasal KUHP terkait kesusilaan, yaitu pasal 284, 285 dan 292 mendapat penolakan dari 5 orang hakim.

Pada konferensi pers, AILA menyayangkan penolakan yang dilakukan oleh 5 orang hakim MK. Penolakan judicial review terhadap ketiga pasal tersebut dirasa akan berdampak pada makin maraknya perilaku kejahatan kesusilaan. Meskipun terjadi penolakan judicial review KUHP pasal 284, 285 dan 292 oleh 5 hakim MK harus disikapi dengan arif.

Keputusan penolakan ini tentu akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan seperti seks bebas, perkosaan dan perilaku LGBT. Keputusan ini juga akan menyuburkan gerakan dan pemikiran anti moral dan agama yang berusaha menjauhkan masyarakat dari jati diri bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.

Secara khusus AILA memberikan apresiasi yang tinggi kepada 4 hakim MK yang mendukung permohonan sehingga memberikan dissenting opinion. Keempat hakim tersebut, yaitu Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H., Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H. dan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.H.

Keputusan penolakan oleh MK justru memberikan tantangan baru kepada AILA. Perjuangan untuk keluarga Indonesia lebih beradab bukan perkara mudah. Namun AILA berjanji akan memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program pendukung lain seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta program advokasi dan konsultasi bagi para korban kejahatan kesusilaan.

Sementara itu AILA meminta kepada masyarakat Indonesia agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menguatkan kontrol sosial untuk mencegah dampak putusan ini. Karena saat ini kejahatan kesusilaan dilakukan secara samar maupun terang-terangan atas nama hak asasi dan kebebasan. Oleh karena itu AILA berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai konsep keluarga, perempuan dan anak yang bertentangan dengan nilai moral dan agama bangsa Indonesia.

Terakhir, AILA meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia untuk terus berupaya mengawal kebijakan terkait keluarga, perempuan dan anak agar perangkat kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh para pihak yang ingin merusak tatanan sosial, budaya dan keluhuran budi bangsa Indonesia. (Wnd)

 

Sumber: Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA)

Rita Hendrawaty Soebagjo (Ketua AILA Indonesia)

Nurul Hidayati (Sekjen AILA Indonesia)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buku IPS SD Ini Sebut Yerusalem Ibukota Israel

Next Post

Dikriminalisasi, Ini Sikap Founder Halal Corner

Next Post

Dikriminalisasi, Ini Sikap Founder Halal Corner

Mengapa Israel Takut dengan Anak-anak Palestina?

Mantab, Turki akan Hibahkan 10 Juta Dolar untuk Palestina

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Menkes Buka Peluang Uji Klinis Vaksin Kanker Asal Rusia di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga