MELAKUKAN hubungan intim antara suami istri di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa dan terkena kewajiban membayar kafarat, namun bagaimana jika suami istri hanya bermesraan pada siang hari tanpa melakukan hubungan intim?
وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘ahu beliau berkata:
“Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya.
Ternyata orang pertama yang diperbolehkan adalah seorang tua (sudah uzur), dan orang kedua yang bertanya yang kemudian dilarang adalah seorang anak muda.” (HR. Abu Daud)
Baca Juga: Raih Keberkahan Ramadan, Dompet Dhuafa bersama Supermal Karawaci Ajak Anak Yatim Berbelanja
Suami Istri Bermesraan pada Siang Hari di Bulan Ramadan
Maka bermesraan pada siang hari sebaiknya tidak dilakukan. Demi menjaga kesempurnaan puasa.
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memang pernah mencium istrinya, tapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim)
Catatan: Ustaz Syahroni Mardani