• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kembangkan Industri Halal, Menag Resmikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

12/10/2017
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan satuan kerja baru di Kemenag RI, yaitu: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

“Pada hari ini, kita hadir bersama untuk menyaksikan peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diamanatkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kita semua berharap, kehadiran BPJPH mampu membawa perubahan besar utamanya dalam pengembangan industri halal,” terang Menag di Jakarta, Rabu (11/10) dalam sambutan pada seremonial peresmian digelar di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kemenag MH Thamrin, Jakarta.

Menurut Menag, pendirian BPJPH mempunyai sejarah panjang. Catatan itu bermula  sejak berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di MUI pada 6 Januari 1989. MUI lalu mengeluarkan labelisasi dan sertifikasi halal. 

Dalam perjalanannya, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat. 

Pada 1999, LPPOM-MUI bahkan mempelopori berdirinya World Halal Council (WHC) yang dijadikan sebagai wadah bernaungnya lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkes dan MUI yang telah meletakkan fondasi awal jaminan produk halal,” terang Menag.

Dalam UU Jaminan Produk Halal menyatakan, kewenangan penerbitan produk sertifikat halal menjadi domain Kemenag. Untuk itu, BPJPH hadir
 

"Meski sudah ada BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal," terang Menag. 

Menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia. Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal. 

Di sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia.

Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia. 

“Pemerintah berharap, ke depan kita bisa masuk 10 besar negara produsen halal dunia,” tegas Menag.

Menag berharap, berdirinya BPJPH mampu membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. BPJPH harus segera membangun literasi dan kepedulian halal, baik bagi produsen, penjual maupun konsumen. 

“Untuk itu, kami memerlukan dukungan, kerja sama dan tanggung jawab pemangku kepentingan,” tandas Menag.

Menag minta BPJPH segera melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global. 

“Saya berharap 1 – 2 bulan ke depan, kinerja BPJPH bisa maksimal, sehingga pada awal 2018 sudah berjalan sebagaimana mestinya,” harap Menag 

Selamat. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Potensi Ekonomi Syariah di Pondok Pesantren,Kemenag dan Bank Indonesia Jalin Kerjasama

Next Post

Optimisme Pencapaian di MUFFEST 2018

Next Post

Optimisme Pencapaian di MUFFEST 2018

Permudah Informasi Wisata Halal, BNI Syariah Luncurkan Aplikasi "Hasanah Personal"

Kini, Umrah Berkali-kali Kena Biaya Tambahan Visa

  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9168 shares
    Share 3667 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4148 shares
    Share 1659 Tweet 1037
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5241 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Lidah Mertua yang Menyebalkan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga