ChanelMuslim.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) memastikan anak-anak yang menjadi korban Video Gay akan direhabilitasi.
"KPAI akan membantu proses identifikasi korban anak dan pemastian korban mendapatkan rehabilitasi," ujar Susanto dilansir Kompas, Selasa (19/9/2017).
Susanto menambahkan, kejahatan seksual terhadap anak tak hanya menyasar anak perempuan saja, anak laki-laki juga.
Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat pengawasan dan sistem keamanan media sosial yang melibatkan berbagai negara.
Selain itu, untuk memerangi dan membatasi secara maksimal, ruang gerak jaringan sindikat kejahatan prostitusi online.
KPAI berharap para pelaku penyebar video porno gay dihukum seberat-beratnya.
"Hal ini agar dapat menjadi warning bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama," kata Susanto.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Y (19), H (30), dan I (21). Mereka menjual foto dan video pornografi anak melalui media sosial. Tersangka Y (19) berperan sebagai admin grup Telegram VGK Premium. Y juga merupakan salah satu anggota grup Whatsapp "Anak Indonesia". (Mh/Ilham)